YRKI Usulkan Percepatan Kemajuan dan Kemandirian Desa ke Pimpinan DPRD Sumut
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Harun Mustafa Nasution (kemeja putih) menerima Audiensi Tim Peneliti YRKI di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Utara

YRKI Usulkan Percepatan Kemajuan dan Kemandirian Desa ke Pimpinan DPRD Sumut

Litigasi - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Harun Mustafa Nasution menerima Audiensi Tim Peneliti Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Amir Hamdani Nasution SHI, MH selaku Ketua YRKI, mengatakan tujuan kedatangan tersebut untuk bersilatuhrahmi dan menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua I DPRD H. Harun Mustafa Nasution terkait dengan perkembangan dan kondisi desa di Sumatera Utara pasca 5 (lima) tahun pemberlakuan UU Desa, yang masih miris dan mengecewakan berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2019.

"Hal ini ditandai hanya ada 4 desa saja yang termasuk dalam Desa Mandiri se Sumatera Utara  yaitu satu desa di Kabupaten Karo, dua desa di Kabupaten Padang Lawas dan satu desa di Kabupaten Simalungun untuk tahun 2019", ujar Amir Nasution. 

Saiful Bahri selaku Sekretaris Tim Peneliti YRKI memaparkan bahwa seyogianya dalam batas penalaran yang wajar dengan melihat porsi anggaran besar dana desa yang disalurkan secara langsung desa-desa di Sumut, kondisi desa dalam lima tahun terakhir sudah mengalami perkembangan yang signifikan. 

Menurut IDM 2019, dari total jumlah desa secara keseluruhan sebanyak 5.417 desa di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 4 desa yang tergolong desa mandiri, sebanyak 195 desa maju, 2.450 desa berkembang, 2.045 desa tertinggal dan ada 723 desa yang masuk kategori sangat tertinggal. Tercatat, desa-desa di Nias Selatan berada di posisi tertinggi yang memiliki status desa sangat tertinggal yakni sebanyak 233 desa, menyusul Padang Lawas Utara sebanyak 109 desa, Nias Barat sebanyak 87 desa, Nias sebanyak 67 desa, Mandailing Natal sebanyak 62 desa, Nias Utara sebanyak 45 desa, Tapanuli tengah sebanyak 28 desa, sementara itu Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Padang Lawas masing-masing mempunyai 20 desa sangat tertinggal. 

Tapanuli Selatan memiliki 17 desa sangat tertinggal, Gunung Sitoli memiliki 5 desa sangat tertinggal, Labuhan Batu Utara memiliki 4 desa tertinggal, Dairi memiliki 2 desa tertinggal dan urutan terendah dimiliki Humbang Hasundutan, Karo dan Simalungun yang mempunyai masing-masing 1 desa sangat tertinggal.

Saiful menambahkan apabila ditarik sedikit ke Provinsi tetangga yakni Provinsi Aceh yang sudah mempunyai 18 desa mandiri yang tersebar di 9 Kab/Kota. Provinsi Sumatera Barat mempunyai 28 desa mandiri dan Provinsi Riau mempunyai 10 desa mandiri. Tentu, berdasarkan kuantitas tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah provinsi, kab/kota dan pemerintahan desa di Sumatera Utara untuk memacu perkembangan desa yang lebih progresif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa

YRKI juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui DPRD Sumut agar menghadirkan Pemprovsu membuat semacam regulasi atau pergub untuk mendorong percepatan kemajuan dan kemandirian desa.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Utara  H. Harun Mustafa Nasution mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kunjungan YRKI ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung dalam program-program yang di jalankan YRKI. Beliau menyatakan bahwa membangun desa adalah tanggung jawab kita bersama untuk membantu perekonomian masyarakat yang berada di desa sangat tertinggal. Beliau juga menyarankan harus mengembangkan, mendorong dan melestarikan warung-warung kecil atau koperasi di desa yang sangat tertinggal. Beliau juga berharap dengan adanya bantuan kita secara bersama-sama meningkatkan komoditi yang menjadi unggulan hasil dari desa sangat tertinggal dapat  memajukan desa-desa menjadi desa maju dan mandiri di Sumatera Utara. (irv)