Tipikor Polda Sumut Kembali Periksa Wali Kota Siantar
Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. INT

Tipikor Polda Sumut Kembali Periksa Wali Kota Siantar

MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), kembali memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, Senin (5/8/201,).

Pemeriksaan itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengakui adanya pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor.

"Ya benar, yang bersangkutan hari ini (Senin) dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Nainggolan.

Dia memastikan, Wali Kota Pematangsiantar sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait 

OTT tersebut, namun statusnya masih sebagai saksi. 

Nainggolan menegaskan, belum ada penahanan terhadap wali kota tersebut. "Belum ada ditahan," ujarnya.

Ditanya tentang kemungkinan yang bersangkutan bisa menjadi tersangka, Nainggolan mengatakan, bisa tergantung dari hasil penyidikan. "Itu semua tergantung penyidikan," tukasnya.

Dia belum bisa memastikan apakah Hefriansyah bakal diperiksa penyidik yang ketiga kali. 

"Saya belum tahu kalau masalah itu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali 

Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Senin (29/7/2019) lalu. Pemeriksaan ini untuk mengembangkan penyidikaan kasus OTT di kantor BPKAD Pematangsiantar.

Sebelum Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dipanggil Polda Sumut terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa (23/7/2019) lalu. Budi juga diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematangsiantar tersebut.

Dalam kasus OTT itu, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (asw)