Terkait OTT KPK PN Medan, Eks Bupati Batubara OK Arya Ajukan PK

Terkait OTT KPK PN Medan, Eks Bupati Batubara OK Arya Ajukan PK

MEDAN - Eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain terpidana kasus korupsi menerima gratifikasi atas pengerjaan proyek di Kabupaten Batubara mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya Aulia Zufri yang menyebutkan OK Arya telah mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui saat ini OK Arya tengah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Baca juga; KY: Integritas Hakim Sering Diabaikan Ketika Mutasi

Hanya saja, pengajuan PK itu sama sekali tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan OK Arya dalam permohonannya itu.

“Hanya minta keadilan saja. Kita minta pertimbangan lagi, karena putusan itu terlalu berat. Namanya usaha ya kan," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (16/12/2018).

Baca juga; PN Medan Turun Kelas Setelah Kasus OTT, Djaniko Girsang Ingin Kembalikan

Namun katanya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Marry Purba, memberi celah bagi pihaknya untuk mencari keadilan. Hakim Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke merupakan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi yang menjerat OK Arya di pengadilan tingkat pertama.

“Ada beberapa yang bisa kita upayakan untuk dipertimbangkan hakim PK nantinya. Sebab yang mengadili kan ditangkap sama KPK. Itu hakim Merry Purba,” sebutnya. 

Baca juga; Mantan Kadis Koperasi Sergai Dibui Setahun Penjara

Ditegaskannya, ditetapkannya hakim Merry Purba sebagai tersangka penerima suap, menunjukkan bahwa hakim ad hoc tersebut tak punya integritas yang baik. Sehingga putusan-putusan yang dijatuhkannya patut diduga tak punya rasa keadilan.

“Dia (Merry Purba) ditangkap KPK. Kalau begitu putusannya benar nggak?. Berarti putusannya diragukan, karena dia hakim yang tidak berintegritas. Jadi bukan novum, tapi soal penerapan hukum. Setelah kita pelajari semua bukti-bukti yang ada maka kita ajukan PK. Misalnya penerapan hukum yang tidak tepat yakni masalah penggabungan dakwaan. Soal hakim Marry Purba yang ditangkap KPK, itu nanti kita harap menjadi pertimbangan hakim PK. Hakim yang menjadi persidangan awal itu ternyata juga tidak memiliki integritas yang baik,” jelasnya.

Baca juga; Sandi Uno: InsyaAllah Tidak Saya Sia-siakan Amanat Ini

Seperti diketahui, pada Kamis 26 April 2018 di Pengadilan Tipikor Medan, OK Arya dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, sebesar Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, OK Arya Zulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu OK Arya juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 5,9 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

OK Arya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)