Tepatkah Pemerintah Tidak Terapkan Lock Down?
Mhd. Anshor Lubis, SH., MH.

Tepatkah Pemerintah Tidak Terapkan Lock Down?

Oleh; Mhd. Ansor Lubis, SH., MH.*

Minggu (29/3) Pemerintah telah mengumumkan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sudah lebih 1000 kasus yang tersebar di 28 provinsi dan lebih dari 100 orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan angka ini, tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) di Indonesia lebih dari 8% atau masuk lima besar tertinggi dunia.

Sementara itu, rata-rata jumlah CFR dunia sebagaimana dilansir oleh Universitas Jhon Hopkins 4,4%. Artinya apa bahwa darurat kesehatan di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhatirkan, bahkawa WHO dalam pertemuan G20 menyarankan agar para pemimpin dunia terkhusus Presiden Jokowi untuk melakukan kebijakan yang lebih responsif untuk menahan laju penyebaran COVID-19.

Kebijakan Psychal Distancing yang telah ditetapkan pemerintah dengan cara menjaga jarak, tidak keluar rumah, tetap berdiam dirumah, belajar, bekerja dan beribadah dari rumah, tidak melakukan perjalanan jauh dan dan tetap melakukan aktifitas rumah seperti melakukan kebersihan halaman rumah, mencuci mobil, sepeda motor, kecuali melakukan pekerjaan luar rumah atau kantor yang sangat penting untuk dilakukan.

Pemerintah gagap dalam mengambil sikap terhadap status keadaan darurat kesehatan nasional dan penanganan COVID-19. Hal ini terlihat dari penaganan keputusan teknis yang dihimbau Pemerintah untuk rakyat termasuk tidak keluar rumah untuk menghindari penyebaran virus COVID-19.

Himbauan pemerintah tersebut sama sekali kurang efektif dilihat dari tingginya mobilitas masyarakat untuk meninggalkan kota-kota besar seperti Jakarta untuk mudik ke daerah masing-masing ini menunjukkan bahwa tanpa ada komando dan intensif yang jelas sehingga himbauan Pemerntah sama sekali kurang efektif, sehingga dengan mobilisasi yang lebih tinggi untuk melakukan perjalanan mudik kedaerah penyebaran COVID-19 akan semakin tidak terkendali.

Sebagai contoh daerah-darah seperti Papua Barat telah mengambil inisiatif dengan cara menutup total akses masuk dan keluar baik jalur darat maupun jalur udara, contoh lain, Tegal juga telah melakukan penutupan jalan arus utama dengan jalan beton, disilain Surabaya juga telah menutup jalan utama, sehingga dalam waktu dekat daerah-daerah lain juga akan melakukan hal yang sama.

Penetapan status keadaan darurat kesehatan nasional terhadap COVID-19 atau lock down penting untuk segera dilakukan melihat situasi dan kondisi masyarakat yang sangat menghawatirkan, sehingga apabila ini dilakukan oleh pemerintah akan berpengaruh terhadap otoritas pengambilan kebijakan termasuk untuk melakukan karantina wilayah yang memiliki daya paksa dalam keadaan darurat kesehatan.

Hal ini, merujuk kepada perkembangan COVID-19 di Indoesia hingga 29 Maret 2020, tingkat orang terjangkit, terus meningkat tajam bahkan terjadi di hampir di seluruh provinsi yang aaa di Indonesia (red).

 

*Penulis aktif sebagai pemerhati kebijakan publik.