Telat Pembayaran Upah, Pekerja Dapat Meminta PHK
@ilustrasi

Telat Pembayaran Upah, Pekerja Dapat Meminta PHK

Litigasi - Bahwa pada umumnya pemberian upah atau imbalan kepada pekerja/buruh oleh pengusaha diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sekali, biasanya diberikan pada akhir atau awal bulan berikutnya. Namun dalam perusahaan tertentu seringkali terjadi keterlambatan pemberian upah atau tidak tepat waktu yang dialami pekerja karena tindakan Pengusaha.

Pengertian Upah dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu “Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Menerima upah bagi pekerja merupakan hak pekerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sementara pemberian upah merupakan kewajiban bagi pengusaha sebagai balasan atas prestasi pekerja/buruh yang diberikan pekerja kepada pengusaha secara seimbang.

Keterlambatan membayar upah atau tidak membayar upah pekerja tiga bulan berturut-turut adalah pelanggaran serius atas hak-hak pekerja/buruh yang berimplikasi luas bagi kehidupan seseorang pekerja terutama hak konstitusionalnya untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan wajar dalam hubungan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

Kelalaian pengusaha membayar upah pekerja/buruh dapat menimbulkan hak bagi pekerja/buruh untuk menuntut pengusaha memenuhi kewajibannya, dan jika tidak pekerja/buruh dapat meminta pemutusan hubungan kerja sebagaimana dahulu diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:

(1)  Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
c.  tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

Hal yang sering dialami pekerja pada saat mengajukan permohonan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu adanya sikap pengusaha yang berubah secara tiba-tiba di kemudian hari dengan melakukan pembayaran upah kepada pekerja secara tepat waktu. Hal inilah yang membuat bingung bagi pekerja untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja.  

Namun kini Pasal 169 ayat (1) huruf c telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 58/PUU-IX/2011, tanggal 16 Juli 2012 yang menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Pasal 169 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.   

Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hak pekerja untuk mendapatkan pemutusan hubungan kerja tidak menjadi terhalang, meskipun   adanya tindakan pengusaha yang kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh Pekerja ke Pengadilan, dengan ketentuan bahwa pekerja telah melakukan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan haknya agar upah dibayarkan secara tepat waktu namun tidak diindahkan oleh pengusaha (irv).