Sosiologi Hukum dan Kegunaannya

Sosiologi Hukum dan Kegunaannya

Ibi Societas Ibu Ius, adalah adagium yang sangat terkenal bagi masyarakat yang mempelajari tentang ilmu hukum yang dikemukakan oleh Marcus Tulius Cicero. Adagium itu memiliki arti “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Dari situ dapat kita lihat, artinya kapan hukum tercipta itu selaras dengan terciptanya masyarakat juga. Membahas mengenai masyarakat berarti kita sudah barang tentu memasuki kajian sosiologi sebab menurut Ibnu Chaldun, sosiologi merupakan studi tentang masyarakat manusia dalam berbagai bentuknya serta sifat dan gejala-gejala masyarakat yang dalam perkembangannya dipengaruhi hukum alam. Selo Sumardjan dalam hal ini juga mengemukakan bahwa sosiologi merupakan ilmu masyarakat dimana ini adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

Sejak lahir, manusia hidup dalam suatu susunan dan kelompok masyarakat. Sejak saat itu juga, manusia hendaknya mesti dan harus mengikatkan diri didalam sebuah masyarakat. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang cenderung berbuat bebas dan prerogatif. Sebab dari pada itulah hukum dibuat hakikatnya untuk membatasi kebebasan dan hak prerogatif manusia agar ketika sudah mengikatkan diri dalam kelompok masyarakat, manusia dapat berkehidupan dengan harmoni.

Hukum secara sosiologis menjadi penting sebagai suatu kelembaga dalam masyarakat yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola prikelakuan yang pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.Oleh sebab itu untuk mengetahui bagaimana struktur hukum di dalam sebuah masyarakat harus kita kaji dan kita analisa dulu bagaimana struktur masyarakatnya secara ilmu sosiologi. Karenanya, hukum dan sosiologi merupakan ruang lingkup kajian keilmuan yang tak terpisahkan sebab telah menjadi rantai kajian tentang kemasyarakatan.

Dalam hal ini, Dr.Jusmadi Sikumbang SH, MH,. Menjelaskan bahwa kegunaan sosiologi hukum dapat dijabarkan menjadi tiga taraf kegunaan dengan rincian sebagai berikut :

Taraf organisasi dalam masyarakat :

  • Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideology dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
  • Dapat diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
  • Lembaga-lembaga manakah yang berpengaruh dalam pembentukan hukum serta penegakannya

 

Taraf golongan dalam masyarakat :

  • Pengungkapan daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan didalam pembentukan dan penerapan hukum.
  • Golongan-golongan mana sajakah yang mendapat keuntungan dan kerugian dari diterapkannya hukum di dalam masyarakar itu.
  • Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalm masyarakat.

 

Taraf Individual :

  • Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah prikelakuan warga-warga masyarakat.
  • Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
  • Kepatuhan dari pada warga-warga masyarakat terhadap hukum.

 

Dari kegunaan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya konteks kajian sosiolovgi hukum amat sangat berguna sebab, sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial serta penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum mampu memberikan kita analisa bagaimana efektivitas suatu hukum dalam masyarakat  baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana unutk mengatur interaksi sosial agar menvapai kondisi sosial masyarakat dalam keadaan tertentu. Dan tak kalah penting sosiologi hukum mampu menjadi alat untuk mengevaluasi serta refleksi terkait apakah hukum sudah berjalan efektif atau tidak di masyarakat.

Berikut adalah kajian dari tim Litigasi semoga dapat menambah wawasan kita semua. Ditunggu komentarnya ya Sahabat Litigasi….