Sidang Prapid Penangkapan dan Penahanan Jurnalis

Sidang Prapid Penangkapan dan Penahanan Jurnalis

MEDAN - Gugatan Praperadilan terhadap Kapolda Sumut cq Direktur Ditreskrimsus Poldasu yang diajukan seorang jurnalis, M Yusroh Hasibuan, kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/1/2019) sore.

Kali ini sidang beragendakan mendengar keterangan dua saksi yang melihat Yusroh dibawa diduga tanpa surat penangkapan. Kedua saksi itu masing-masing, Aditya Satria dan Damaini Hidayat, rekan Yusroh yang pada 6 Oktober 2018 lalu masih bersama saat keluar dari Kantor DPRD Batubara. 

"Kami keluar bertiga dari Kantor DPRD Batubara pak hakim. Saya, Yusroh, dan Damaini Hidayat. Saat masih di halaman kantor DPRD itu kami didatangi lima pria berpakaian sipil yang kata Yusroh polisi dari Polda," kata Aditya Satria yang menjadi saksi pertama di persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Sayuti tersebut. 

"Saat kami didekati, salah seorang polisi memberikan surat klarifikasi dan mengajak Yusro untuk ikut menjelaskan masalahnya di kantor," sambung Aditya lagi. 

Sidang Pemeriksaan Saksi

"Apa kamu lihat surat yang diberikan pria yang kamu sebut polisi tadi," tanya hakim. 

"Saya sempat membacanya pak hakim, kalau surat itu adalah surat klarifikasi tapi saya tidak dapat membaca detailnya karena mereka langsung membawa Yusroh ke mobil," bebernya lagi. 

"Tidak enak di sini, dijelaskan di kantor saja," kata Aditya menurunkan ucapan salah seorang polisi. 

Hal yang sama juga diutarakan Damaini Hidayat yang melihat Yusroh dibawa lima polisi berpakaian preman tanpa dilengkapi surat penangkapan. 

"Kami bertiga lagi berjalan keluar dan didatangi lima polisi berpakaian sipil pak hakim. Mereka cuma berikan surat klarifikasi, katanya soal pencemaran nama baik Kapolda pak hakim," kata Damaini Hidayat. 

Setelah itu, Damaini bersama Aditya sempat mengecek ke Polres namun keberadaan Yusroh juga tidak ada. 

"Kami susul ke polres. Ternyata Yusroh tidak ada. Kata polisi, kalau polda yg nangkap pasti dibawa ke Polda," kata Damaini. 

Aksi di depan PN Medan

"Dari mana kamu tahu kalau polisi Polda yang bawa," tanya hakim lagi. 

Damaini mengaku kalau ia sempat bertanya kepada seorang polisi bernama Fachrul yang tugas di Intel. "Kata polisi bernama Fachrul kalau yang nangkap Polda pasti dibawa ke Polda lah, gitu pak hakim," jawab Damaini. 

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi itu, Hakim Sayuti pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada Senin (7/1/2019) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon. 

Sementara, Koalisi Rakyat anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak-Sumut) yang kali ini diwakili Maswan Tambak dari LBH Medan berpendapat bahwa keterangan saksi tadi sangat mendukung dengan permohonan praperadilan yang dilakukan pihaknya. 

"Fakta persidangan kita menyayangkan termohon (Polda Sumut) yang membawa klien kami dari lingkungan DPRD yang merupakan kantor pemerintahan tapi mereka tidak ada membawa sekuriti dari kantor DPRD tersebut," katanya. 

"Selain itu, dari keterangan saksi juga bawah klien kami diamankan tanpa ada surat penangkapan (SPKap) melainkan hanya surat klarifikasi, dalam KUHP kan tidak yang namanya surat klarifikasi, jadi itu yang menjadi persoalan," tegas Maswan lagi. 

Diketahui sebelumnya, M Yusroh Hasibuan melalui Korak-Sumut melakukan gugatan praperadilan dengan No.95/Pid.Pra/2018/PN Medan, terhadap Kepolri cq Kapolda Sumut cq dan Direktur Reskrimsus Polda (termohon), atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon sampai saat ini. 

Kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke grup WhatsApp wartawan Kabupaten Batubara, terkait aksi mahasiswa di Siantar yang meminta Kapolda dicopot. 

Namun usai itu, M Yusroh Hasibuan pun langsung ditangkap tanpa disertai ada dasar laporan dan masih menjalani penahanan dari ancaman UU ITE sebagai dasar penahanannya. (zul)