Selamatkan “Anak” Dari Pandemi Dunia
Arfan Adha Lubis, SH., MH.

Selamatkan “Anak” Dari Pandemi Dunia

Oleh; Arfan Adha Lubis, SH., MH.*

Peraturan Menkumham (Permenkumham) No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. 19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, patut diapresiasi.

Permenkumham No. 19 Tahun 2020 plus Kepmenkumham No. 19 Tahun 2020 diambil Setelah Presiden Jokowi mengumumkan status Kedaruratan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Walaupun disisi lain, kebijakan ini terkesan lambat. Sejatinya, pembebasan napi  dari lapas, dan “Anak” dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, plus penghormatan terhadap hak-hak manusia dalam sistem peradilan pidana, dan bukan karena merebaknya kasus Covid-19, sebagaimana dikemukakan peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju (TEMPO.CO).

ads

Terlebih bila mengacu kepada politik hukum nasional Indonesia yang secara konkrit terdapat dalam Alinea Ke-IV Pembukaan UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan perdamaian dunia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjabaran Alinea Ke-IV tesebut, dituangkan dalam Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Menilik bunyi Pasal 28A UUD 1945, bila dikaitkan dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 terkesan diskriminatif. Karena tidak menyasar semua kasus, baik seperti kasus napi koruptor dan teroris.

Berkaitan dengan pembebasan “Anak“ dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA), menyebutkan tentang pengertian plus usia anak. Baik anak berhadapan dengan hukum ( Pasal 1 Angka 2), anak berkonflik dengan hukum ( Pasal 1 Angka 3), anak menjadi korban tindak pidana ( Pasal 1 Angka 4), dan anak menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 Angka 5 UU No. 11 Tahun 2012).

Maka “Anak“  dibahas dalam tulisan ini selanjutnya disebut “Anak“ adalah berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU SPPA berbunyi;

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 ( dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Berkaitan pembebasan “Anak” dari LPKA, menurut Praktisi hukum Sumatera Utara, Dr. H. Adi Mansar Lubis., dikutip dari akun instagram @adimansarlubis,  menurut beliau, “tidak ada salahnya. Terlebih bila diamati beberapa kejahatan disangkakan kepada anak adalah pidana dibawah 5 tahun. Hal ini sebagaimana diketahui, pidana maksimal bagi anak adalah 10 tahun.” Hal ini dilihat pada ketentuan Pasal 81 Ayat (6) UU No. 11 Tahun2012, berbunyi ”Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun."

Pidana bagi anak dalam UU SPPA diatur dalam Pasal 71, berbunyi” (1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b.pidana dengan syarat; 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. Pelatihan kerja; d. Pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. (2) Pidana  tambahan terdiri atas; a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. (3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”  

ads

Anak adalah pemilik masa depan. Sejatinya harkat dan martabat serta masa depan anak harus dilindungi, termasuk perlindungan terhadap keselamatan dirinya dari penyebaran virus Covid-19, yang semakin mengerikan. Virus corona menyasar korbannya tanpa pandang bulu. Tidak perduli pejabat, selebriti, orang ternama, sampai rakyat jelata menjadi mangsanya. Bahkan corona sudah menyasar ke istana negara. Diakses dari detikNews.com, bahwa satu orang pegawai Kantor Staf Presiden (KSP), tepatnya di Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Informasi positif corona Covid-19, sebagaimana dikemukakan Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin. Dilihat dari data teraktual jumlah kasus positif corona di Indonesia, diakses dari tirto.id, pada tanggal 6 April 2020, pukul 15.40 WIB, sudah mencapai 2.491. Dengan perincian 2.090 dalam perawatan, 209 meninggal dunia, dan 192 sembuh. Melihat data tersebut, tak salah kalau dikatakan Corona DAVID-19 menjadi predator utama di jaman now. Maka menyelamatkan “Anak“ dari pandemi dunia, dikondisi lapas overcapacity adalah suatu keniscayaan, kalau tidak menginginkan tragedi kemanusiaan.!

Pembebasan “Anak” dari LPKA, juga sejatinya memberikan perlindungan terhadap perkembangan mental “anak” dari keadaan lapas over kapasitas. Notabene dapat merusak jiwa plus mental anak itu sendiri. Hal ini disebabkan masih jamak terjadi penggabungan narapidana anak dan narapidana orang dewasa. Untuk itu perlu kesadaran dan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi “Anak“ tersebut dari predator nomor wahid dunia saat ini. Sebagaimana amanat Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, berbunyi;

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Lahirnya Peraturan Menkumham No. 10 Tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No. 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana termasuk “Anak“, merupakan langkah maju dan terobosan. Sekali lagi patut diacungi jempol. Terlebih kalau berdasarkan pertimbangan perikemanusiaan, plus untuk mencegah penyebaran Covid-19  di lapas yang melebihi kapasitas. Memang dapat dibayangkan konsekuensinya, seandainay ada napi terkena wabah virus corona Covid-19, ditengah lapas yang over kapasitas,

Akan tetapi patut disadari bersama, lahirnya kebijakan Keputusan Kemenkumham No. 19 Tahun 2020, karena kondisi penjara yang melebihi kapasitas. Hal ini sebagaimana dikemukakan Menkum HAM Yasonna Laoly, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual (TEMPO.CO). Overcapacity lapas selalu menjadi masalah klise dari tahun ketahun.  Sementara Pasal 1 Angka 3 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, berbunyi. “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.” Suatu tujuan mulia menilik definisi tersebut, dalam rangka memberikan kesempatan kepada napi untuk memperbaiki diri, dan menginsyafi diri. Suatu cita-cita adiluhung untuk memanusiakan manusia dan membina terpidana. Selaras dengan tujuan bangsa Indonesia, yang garis kebijakan pembangunan nasionalnya membentuk “manusia Indonesia seutuhnya”. Mereka sebagai warga binaan tetap punya hak diperlakukan secara manusiawi, dilindungi, dan diberikan hak-haknya sesuai konstitusi, tanpa diskriminasi (Arfan Adha Lubis, Potret Buram Lapas Kita, Waspada, Selasa, 2/2/2010, hal. 23). Selanjutnya Pasal 1 Angka (20) UU Sistem Peradilan Pidana Anak, berbunyi” Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.”

ads

Maka pertanyaan selanjutnya muncul, bagaimana melaksanakan pembinaan terhadap “Anak” diduga melakukan tindak pidana secara optimal, kalau lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya sendiri tidak memadai alias overcapacity. Disinilah akar permasalahan tersebut. Sebagaimana dikemukakan peneliti senior ICJR Anggara Suwahju. Menurut Anggara,” kebijakan yang diambil temporer karena kasus Covid-19 tidak akan menjawab masalah ledakan populasi di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Ia mengatakan masalah rutan yang melebihi kapasitasnya akan tetap terjadi di masa mendatang selepasnya meredanya pandemi COVID-19”. Lebih lanjut menurutnya, “ Situasi overcapacity ini harusnya disadari sejak lama sehingga kebijakan-kebijakan khusus untuk mengatasinya bisa diambil, baik dari sisi masukan orang atau sisi pelepasan orang.” ( TEMPO.CO ).

Penutup

Akhirnya kita berharap kebujakan diambil  dengan dikeluarkannya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 plus Kepmenkumham No. 19 Tahun 2020 tidak diskriminatif. Dan semoga pelepasan 31. 786 warga binaan yang bebas, sebagai pertanda, wabah virus corona akan berlalu.  Terlebih WHO sendiri sudah menetapkan virus corona  atau COVID-19 sebagai pandemi dunia. Hanya Kepada-Mu, Illahi Rabbi, Kami mengadu dan berserah diri.

*Penulis adalah  Dosen FH-UMSU 2002-2007, Alumni FH-UMSU & PPs PMIH UMSU.