Sebab MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
@ilustrasi

Sebab MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Litigasi - Program pemeliharaan kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan langkah baru yang diterapkan agar jaminan pemeliharaan kesehatan dapat dikelola tersendiri dengan tujuan agar kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian akan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan ideal. Hal ini sebagaimana amanah dalam Pasal 28 H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

ads

Pengertian jaminan kesehatan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 82 Tahun 2018), dalam Pasal 1 angka 1, menjelaskan bahwa:

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sedangkan pengertian iuran jaminan kesehatan dalam Pasal 1 angka 3, menjelaskan bahwa:

Iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan.

Pemberlakuan Perpres No. 82 Tahun 2018, juga wewajibkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta jaminan kesehatan untuk waktu paling lambat 1 Januari 2019. PBPU merupakan orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Sedangkan BP orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian untuk besaran iuran yang dibayarkan oleh PBPU dan BP sebagaimana diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, dalam Pasal 34, menjelaskan bahwa:

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III;
b. Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau
c. Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

ads

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana besaran iuran sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018 mengalami perubahan mengenai jumlah pembayaran besaran iuran. Hal ini yang membuat iuran pembayaran BPJS mengalami kenaikan mencapai 100 persen sendiri. Mengenai jumlah pembayaran iuran terbaru untuk peserta PBPU dan BP telah diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, yang dijelaskan dalam Pasal 34, yang menjelaskan bahwa:

1) Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp.42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III;
b. Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau
c. Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Kemudian pada sekitar bulan November 2019. Perpres No. 75 Tahun 2019, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan uji materiil ke Mahkamah Agung untuk dimintakan pembatalan terkait dengan kenaikan iuran BPJS yang akan di mulai pada tanggal 1 Januari 2020. Selanjutnya Mahkamah Agung pada tanggal 27 Februari 2020, Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor: 7 P/HUM/2020, tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 adalah cacat yuridis karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menyatakan bahwa: “Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan bertentangan dengan Pasal 2 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS harus berdasarkan pada asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa selanjutnya Mejalis Hakim berpendapat bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada.   

ads

Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 7 P/HUM/2020, menandakan bahwa pembayaran iuran BPJS kembali normal sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 34. Secara resmi Putusan Mahkamah Agung No. 7 P/HUM/2020, diterima oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan Surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No.7P/HUM/2020. Jika melihat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yaitu pada tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya pada tanggal 21 April 2020, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan lewat akun resmi Twitter @Kemenkopmk bahwa mulai 1 April 2020 pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 7 P/HUM/2020, namun pembayaran untuk Bulan Januari sampai dengan Maret 2020 masih sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 dan yang sudah membayar bulan April 2020, tidak dikembalikan tapi diperhitungkan/dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya. (irv)