Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

Medan - Hari libur pada saat pemungutan suara diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di dalam pasal itu, disebutkan hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Artinya, setiap perusahaan, baik negeri maupun swasta, pabrik, plaza dan mall harus mentaatinya. Minimal jika ada pabrik atau perusahaan yang tidak bisa berhenti operasional, buka setelah pemungutan suara selesai. 

Baca juga; Larang Pekerja Memilih Di Pemilu, Majikan Diancam 6 Tahun Penjara

"KPU akan menyurati dan memperingatkan setiap perusahaan untuk mengindahkannya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, M Rinaldi Khair saat menggelar Sosialisasi Pemilih Warga Berbasis Keluarga di Kantor Camat Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (7/12/2018) siang.

Mantan jurnalis ini melanjutkan, jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka ada sanksi pidana yang dapat dikenakan, seperti Pasal 510 UU No.7 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. "Ketentuan pidana tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan umum," lanjutnya.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Menurut Rinaldi, dalam Pasal 498 UU No.7 Tahun 2017 disebutkan seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Pekerja informal juga dilindungi hak politiknya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," cetusnya.

Pria berkacamata itu menjelaskan tentang ketentuan tersebut karena mendapat banyak masukan dan ide yang diberikan dari warga untuk menaikkan angka partisipasi pemilih. 

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Salah satu warga Kecamatan Medan Area, Sudirman menyarankan, agar KPU Medan memberikan kepastian saat tanggal pemungutan suara benar-benar hari yang diliburkan untuk semua pekerja.

Sebab, sering kali terjadi saat Pilkada atau Pemilu berlangsung, hari libur hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja kantoran. Sementara untuk buruh pabrik, buruh bangunan, pekerja di mall dan plaza tetap bekerja. 

"Tidak semua libur pak. Itu yang bikin orang tidak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)," tandas Sudirman.

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

Selain Sudirman, banyak juga warga yang menyarankan agar sosialisasi Pemilu 2019 gencar dilakukan tiga hari jelang pemungutan suara dengan cara mengumumkannya di masjid-masjid dan rumah ibadah lain yang punya pengeras suara. Supaya masyarakat tergerak hatinya untuk mencoblos.

Masukan yang beragam tersebut merupakan hal positif bagi KPU Medan untuk mencari solusi atas persoalan rendahnya partisipasi pemilih. Terutama terkait menyosialisasikan Pemilu 2019 hingga ke tingkat lingkungan dengan cara melibatkan warga dan menggunakan fasilitas rumah ibadah.

Baca juga; Beberapa Asas-Asas Hukum Kontrak

"Itu saran yang menarik. Meskipun di beberapa tempat sudah dilakukan tapi belum terlihat masif dan merata. KPU Medan akan mensosialisasikan hal ini serta mengundang para pengurus rumah ibadah," sambut Rinaldi. (asw)