Saksi Akui Ada Beri Uang via Kasubbag Protokoler Pemko Medan
Tujuh saksi beri keterangan

Saksi Akui Ada Beri Uang via Kasubbag Protokoler Pemko Medan

Sidang Tipikor Dzulmi Eldin, Walikota Medan Nonaktif

Litigasi - Sidang perkara kasus suap Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi dan berlangsung secara  teleconference di (online) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (27/4/2020) sore. Majelis hakim bahkan mempertanyakan motif Samsul Fitri meminta uang ke sejumlah kadis.
 
Tak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan 7 saksi pada persidangan sebelumnya, mereka yang hadir dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler, yang mengatasnamakan operasional perjalanan dinas Walikota Medan (terdakwa Dzulmi Eldin).
 
Tujuh saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap walikota Medan non aktif T. Dzulmi Eldin tersebut terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Pemko Medan. 
 
Majelis Hakim diketuai Abdul Azis maupun tim jaksa penuntut dari KPK seperti mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnamakan walikota Medan itu. 
 
"Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja, Anda semua sudah disumpah," tanya Majelis Hakim kepada seluruh saksi yang hadir. 
 
Ketujuh saksi itu masing-masing, Edwin Effendi yang merupakan Kadis Kesehatan Kota Medan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, Beny Iskandar Kadis Perkim Kota Medan, Edliati Kadis Koperasi Kota Medan.
 
Kemudian, Dammikrot Kadis Perdagangan Kota Medan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta Gultom Ridwan Parle yang merupakan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubunhan Kota Medan, hampir menjawab sama bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul  karena percaya Samsul dengan jabatannya adalah orang kepercayaan walikota Medan. 
 
Seperti kesaksian Gultom Ridwan Parle, anak buah Kadis Perhubungan ini mengaku 3 kali disuruh Iswar mengantarkan uang ke Andika yang merupakan ajudan walikota sesuai perintah Samsul Fitri. 
 
"Pertama Rp20 juta, yang kedua Rp20 juta dan terakhir Rp200 juta," bebernya.
 
Sedangkan Edwin Effendi mengaku, memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Menurut Edwin, uang itu dikatakan Syamsul kepadanya untuk keperluan operasional Walikota Medan. 
 
Hal senada juga dikatakan, Agus Suriyono mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan mengaku diminta mendukung kegiatan Pak Wali. Agus memberikan uang Rp50 juta dalam tiga kali pemberian. 
 
Benny Iakandar juga mengaku diminta uang untuk sumbangan. Meski ia mengaku tak mengetahui pasti kebenaran uang tersebut untuk disumbangkan, namun ia mengaku percaya dengan Samsul Fitri.
 
Sementara, Edliati, mengaku sejak april 2019 dihubungi Samsul Fitri, yang memohon bantuan dengan alasan walikota mau berangkat keluar kota. 
 
"Bagaimana kalau ibu tidak bayar Rp 10 juta itu? Apa itu untuk Syamsul sendiri, atau untuk Wali Kota? tanya hakim. Saksi menjawab dirinya tidak mengetahui pasti.
 
Sedangkan, Dammikrot juga mengaku diminta uang Rp20 juta oleh Syamsul fitri dengan alasan untuk keperluan walikota berangkat ke Jepang. Ia mengaku memberikan uang itu karena menurut Samsul untuk keperluan Walikota.
 
"Apakah karena Samsul yang minta? atau karena sebagai Kasubbag Protokoler Walikota? tanya Hakim lagi. 
 
"Karena Samsul Kasubbag Protokol maka ia mengira walikota lah yang meminta," jawabnya. 
 
Terpisah, kuasa hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler dalam hal meminta uang kepada kadis-kadis. 
 
Pasalnya para Kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya sebagai saksi dalam proses persidangan hingga saat ini tak satupun ada yang menyebutkan bahwa permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin. 
 
Bahkan tindakan Syamsul Fitri mengutip uang dari para Kadis itu juga masih mereka dalami apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliaran rupiah yang dibangun oleh Samsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.
 
"Kita berkesimpulan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada kadis, karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Saamsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia," tandas Matondang. (zul)