Rekonstruksi Sisdiknas Berbasis Nilai-Nilai Pancasila
Arfan Adha Lubis, SH., M.H. & Dr. H. Adi Mansar Lubis, SH., M.Hum.

Rekonstruksi Sisdiknas Berbasis Nilai-Nilai Pancasila

Oleh: Arfan Adha Lubis, SH., M.H.* dan Dr. H. Adi Mansar Lubis, SH., M.Hum.**

Kemajuan IPTEK sejatinya membuat manusia semakin bijak dalam mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam sila ke-II Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Seyogyanya dengan kemajuan IPTEK semakin memanusiakan manusia. Yang esensinya merupakan jati diri, identitas sekaligus kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, gotong royong, membantu sesama, plus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itulah digali, dirumuskan sekaligus disahkan bapak pendiri bangsa sebagai dasar negara.

Tetapi faktanya kemajuan teknologi digadang-gadang mencapai puncaknya, dikenal dengan revolusi industri 4.0., malah telah memperbudak manusia dengan ketergantungan sangat masif dan fakta, kita dirubah oleh teknologi.

ads

Ilmu plus pengetahuan telah menjadi pemisah begitu lebar antara mampu dan yang tidak, sehingga muncul kelompok kelas dalam masyarakat (kaya dan miskin). Untuk itu  rekonstruksi Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) adalah suatu keniscayaan agar kita tidak semakin menjauh dari nilai-nilai falsafah bangsa sekaligus merekonstruksi diri kita menuju manusia Pancasilais sesuai khitah kita.

Landasan Konstitusional

Pasal 28 C Ayat (1) Amandemen ke-II Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

HAM di bidang pendidikan dalam UUD 1945 merupakan hak-hak normatif, tetapi berubah menjadi dasar atau hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkannya, semenjak dicantumkan dalam Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera dengan hak asasi manusia.”

Hak untuk mendapatkan pendidikan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB termasuk kedalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Pasal 27 Ayat (1) DUHAM berbunyi “Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam manfaatnya.

Rekonstruksi Sisdiknas & Landasan Yuridis

Konsideran UU No. 20 Tahun 2003 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Huruf C berbunyi “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.”

ads

Konsideran Huruf C UU No. 20 Tahun 2003 merupakan landasan yuridis untuk merekonstruksi UU Sisdiknas sekaligus merevisi UU No. 20 Tahun 2003. Landasan yuridis untuk rekonstruksi UU Sisdiknas juga dapat dilihat pada Pasal 4 Ayat (1), (2), (6) Bab III Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan UU No. 20 Tahun 2003. Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Ayat (2) “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem berbunyi dan multimakna”. Ayat (6) “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”.

Rekonstruksi UU Sisdiknas perlu dilakukan, karena perkembangan IPTEK begitu cepat. Kemajuan IPTEK tidak boleh melahirkan proses dehumanisasi dimana teknologi memperbudak manusia itu sendiri. Seyogyanya kemajuan IPTEK berbanding lurus dengan tujuan sila ke-2 Pancasila.  Kemajuan teknologi juga tidak boleh menghilangkan identitas diri kita sebagai bangsa Indonesia terlebih tercabut dari nilai-nilai ideologi falsafah bangsa. Alasan lain mengapa UU Sisdiknas perlu direkonstruksi untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif dan lebih baik terhadap warga negara atas penerapan dan perkembangan IPTEK. Sisdiknas harus mampu memproteksi warga negara dari pengaruh global sekaligus menangkis ketergantungan terhadap teknologi. Lahirnya teknologi, sejatinya untuk mendukung kebutuhan manusia, bukan sebaliknya manusia dijajah dan berubah karena teknologi. Rekonstruksi Sisdiknas dalam usaha memberikan perlindungan terhadap warga negara berbasis nilai-nilai Pancasila adalah pengembangan IPTEK harus tetap dalam koridor dan harus tetap sesuai dengan nilai-nilai falsafah bangsa, nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban yang wajib dijunjung tinggi.

Untuk itu perlu dilakukan segera  rekonstruksi Sisdiknas. Revisi UU Sisdiknas dengan memuat konsideran pendidikan yang melahirkan IPTEK harus selaras dengan falsafah negara. Selain itu perlu penguatan plus kesadaran kolektif kita bersama bahwa ilmu pengetahuan sebagai buah budi harus tetap mengedepankan nilai-nilai “kemanusiaan, keadilan, dan keadaban.” Teknologi juga tidak boleh diperkenankan menggantikan peran manusia dalam hal bersifat hakiki, tidak seperti pandangan humanisme sekuler.

ads

Penutup

Kemajuan IPTEK sejatinya membuat kita semakin humanis, semakin peka sekaligus semakin mudah mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan yang ada pada diri kita yang teraktualisasi ke dalam sila ke-2 Pancasila. Tapi faktanya kemajuan IPTEK cenderung menjauhkan kita dari nilai-nilai dasar falsafah bangsa yang sudah ada semenjak ratusan tahun lalu, notabene merupakan kepribadian kita.

Untuk itu perlu pembenahan segera dengan merekonstruksi Sisdiknas. Revisi UU Sisdiknas dengan memuat konsideran pendidikan yang melahirkan IPTEK yang sesuai dengan falsafah bangsa. Selain itu penguatan paham tentang kemanusiaan dan martabat manusia bagi seluruh warga negara adalah keniscayaan dan wajib bagi tujuan pendidikan, ilmu dan pengetahuan serta teknologi. IPTEK sebagai buah budi wajib menjunjung tinggi martabat dan kepribadian manusia sebagai anak bangsa. Karena dengan ilmu semua mudah dilakukan, dan dengan pengetahuan semua dinilai dengan akal sehat.

 

*Penulis adalah Alumni FH-UMSU & PMIH UMSU.
**Penulis adalah Dosen Pascasarjana UMSU & Ka. Prodi Notariat PPs UMSU.