Polemik Permenhub dan Permenkes Terkait Ojek Online
@ilustrasi

Polemik Permenhub dan Permenkes Terkait Ojek Online

Litigasi - Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, yaitu  dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP No. 21 Tahun 2020) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease Covid-19 (Permenkes No. 9 Tahun 2020). Selain penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia. Pemerintah juga melalui Menteri Perhubungan melakukan pencegehan penyebaran wabah penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengendalian dan pembatasan moda transportasi khususnya moda transportasi yang berbasis aplikasi atau ojek online. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 (Permenhub No. 18 Tahun 2020). Dimana dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa “Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi”.  

ads

Selanjutnya di dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020, terdapat batasan terhadap angkutan ojek online yang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 1 huruf c, yang menyatakan bahwa “Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi: c. angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.

Meskipun dalam Pasal 11 ayat 1 huruf c ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang. Namun terdapat hal-hal yang dapat membuka peluang ojek online untuk dapat mengangkut penumpang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub No. 18 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. aktifitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan ;
  3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Melihat ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d, jika dikaitkan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020. Dimana dalam lampiran Permenkes di Poin D tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar khususnya angka 2 yang membahas peliburan tempat kerja teruntuk perusahaan komersial dan swasta, telah dijelaskan dalam huruf (i) bahwa: 

ads

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Dengan diberlakukannya Permenhub No. 18 Tahun 2020, khususnya dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Hal ini rasanya bertolak belakang dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang telah lebih dulu melarang ojek online untuk mengangkut penumpang pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penerbitan peraturan menteri yang saling tidak bersesuaian tersebut, menimbulkan ketidakharmonisan kebijakan yang dapat membingungkan masyarakat dalam menjalankan aturan. Permenhub tersebut juga tidak sesuai dengan semangat yang dibangun oleh Presiden dan Menteri Kesehatan selama ini dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19. Jika melihat keadaan darurat kesehatan seperti ini, maka ranah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan rasanya lebih diutamakan dari masalah kebijakan transportasi, apalagi dalam pelaksanaan PSBB. (irv)