Petugas Pemilihan Mulai Mendata Warga Pindah Memilih & Belum Terdaftar

Petugas Pemilihan Mulai Mendata Warga Pindah Memilih & Belum Terdaftar

Medan - Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 di tingkat nasional pada tanggal 15 Desember 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai fokus terhadap pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni warga yang mengurus pindah memilih serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang masih belum terdaftar pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dijelaskan DPT dapat dilengkapi dengan DPTb yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

"DPTb ini biasa disebut pemilih pindahan. Berbeda dengan Pilgubsu 2018 lalu, dimana masyarakat yang mau mengurus pindah memilih baru dapat melakukannya seminggu menjelang hari H (pemungutan suara). Tapi di Pemilu 2019 ini mulai dari Agustus lalu sudah bisa diurus hingga satu bulan sebelum hari H," kata Agussyah didampingi Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti di ruang kerjanya, Senin (24/12/2018).

Selain itu, lanjut Agussyah, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI No. 1543 tanggal 21 Desember, KPU Medan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mulai mendata DPK, yakni pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdata dalam DPT maupun DPTb.

"Untuk tahap awal ini, sesuai dengan SE KPU RI, kita diminta untuk sudah mulai mendata pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdata di DPTHP 2 lalu," cetus Agussyah.

Ditambahkan Nana, pendataan DPTb sesuai dengan tahapan dan jadwal dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus 2018 hingga 18 Maret 2019. Pemilih yang mengurus surat pindah memilih dengan formulir A5, didata sejak awal agar sebaran TPS tempatnya mencoblos dapat lebih merata dan tidak menumpuk di satu lokasi saja.

"Rekapitulasi dan perekapan ditingkat KPU kabupaten/kota kalau sesuai jadwal dilakukan paling lama 12 Maret. Jadi kami berharap masyarakat yang ingin memilih menggunakan Formulir A.5-KPU nantinya dapat mengurus sebelum tanggal akhir," tambahnya.

Untuk dapat masuk ke dalam DPTb, maka pemilih harus mengurus surat keterangan pindah memilih atau Formulir A.5-KPU. Di mana untuk mengurus Formulir A.5-KPU ini ada dua cara yang dapat digunakan. Pertama pemilih dapat langsung datang menjumpai PPS atau KPU kabupaten/kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT. 

Sedangkan yang kedua, jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU kabupaten/kota tujuannya.

"Yang harus dicatat adalah setiap masyarakat yang mau mengurus Formulir A.5-KPU (pindah memilih) ini harus sudah terdata di DPT," tandas Nana.

Untuk pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang ada di dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan. Perlu diingat juga, tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon Presiden-wakil Presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kota.

Jika pindahnya dari provinsi di luar Sumut lalu ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat. Jika pindah dari luar daerah Dapil Sumut 1 DPR RI (Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi), maka hanya surat suara calon Presiden dan calon DPD RI. 

Namun, jika pindahnya masih dalam satu Dapil Sumut 1 DPR RI, maka dapat memperoleh surat suara calon Presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI.

"Misalnya ada yang mau urus pindah memilih dari Tebingtinggi/Serdangbedagai atau Deliserdang ke Medan, maka yang tidak dapat diperoleh hanya surat suara calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kota. Tiga surat suara lain dapat diperoleh,” terang Nana.

Pendataan DPTb dan DPK ini merupakan salah satu cara KPU untuk memastikan seluruh hak pilih warga dapat digunakan pada Rabu tanggal 17 April 2019. 

KPU Medan juga meminta PPK dan PPS terus berkoordinasi secara maksimal dengan Panwascam, pemerintah setempat, partai politik serta seluruh pihak terkait lain dalam penyusunan DPTb dan DPK.

"Di mana DPTb dan DPK untuk tahap pertama ini harus sudah dilaporkan ke KPU RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 di tingkat provinsi," ujar Nana. (asw)