Perspektif Hukum Islam Memandang Hukum Mati
Ilustrasi

Perspektif Hukum Islam Memandang Hukum Mati

Litigasi - Pidana mati telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum. Hal ini terkait pencabutan hak hidup seseorang, yang merupakan hak dasar atau hak asasi manusia, sebagai ciptaan Yang Maha Kuasa. Pendapat yang menolak kebijakan hukuman mati mengatakan, negara sekalipun tidak dapat mencabut  hak hidup seseorang. Pidana mati, dianggap bertentangan dengan Pancasila dan HAM, notabene penerapan pidana mati, dilakukan dinegara yang menjunjung tinggi nilai – nilai HAM yang berlaku secara universal. Disisi lain pendapat mendukung diterapkannya pidana mati berdalih, pidana mati konstitusional, tidak bertentangan dengan Pancasila. Pidana mati juga merupakan jenis hukuman dikenal dalam kitab suci agama seperti Al-Qur’ An. Dalam konteks tersebut benarrkah nalar demikian? Tulisan sederhana ini coba mengkaji kebenaran argumen tersebut. Dalam  persfektif filsafat hukum Islam, persoalan hukuman mati tentu saja tidak mendapatkan pertanyaan secara serius. Sebab dalam Islam hukuman dipandang berasal dari wahyu Tuhan, yang kebenarannya mutlak tidak perlu dipertanyakan lagi.

ads

Namun dari segi tathbiqiinya (implementasinya) hukum Islam to certain extent memberikan wewenang kepada manusia untuk menerapkannya atau menundanya, bahkan untuk menghapusnya. Hal ini terutama apabila kasus itu terkait dengan hak-hak manusiawi.

Hukuman mati secara generik bukanlah berasal dari Islam. Namun institusi ini telah ada  didalam struktur hukum masyrakat Arab pra Islam. Islam datang untuk menguatkannya. Begitu pun istilah digunakan lebih general dan mencakup semua sanksi hukum berkaitan dengan blood retaliation yang akarnya dapat ditemukan pada hukum talmud. Sedangkan istilah digunakan Al Qur’ an adalah qisas yang bermakna pembalasan yang perinciannya nyawa dibalas dengan nyawa. ( Arfan Adha Lubis, Perspektif Hukum Islam terhadap Hukuman Mati, Analisa,  Mimbar Islam, Jumat, 27 Agustus 2004, halaman 29).  Oleh sebab itu tidaklah terlalu tepat mengidentikkan hukuman mati dengan hukuman Islam seperti tuntutan sebagian orang Islam yang menuntut penerapan syariat Islam, yang tuntutan utamanya adalah diberlakukannya  hukuman mati.. Sehingga memberi kesan seolah-olah Islam dengan mudah akan mengeksekusi hukuman tersebut pada pelanggarnya. Argumen utama yang ingin dimajukan dalam tulisan ini adalah bahwa hukuman mati tidak identik dengan hukum Islam. Hal ini disebabkan Islam  sebagai agama membawa rahmad bagi sekalian alam, sangat menentang upaya melenyapkan nyawa orang lain sedapat mungkin, menganjurkan manusia untuk menghindarinya, bahkan sebagai suatu hukuman. Oleh sebab itu banyak riwayat menggambarkan jarangnya hukuman mati dilaksanakan pada era nabi dan khulafaurrasyidin sebagai indikasi bahwa  menjatuhkan hukuman bukan menjadi sesuatu yang pavorit bagi penguasa pada waktu itu.

Dalam Islam hukuman mati sebagai bagian dari qisas merupakan the very last resort menjatuhkan hukuman mati, bukan menjadi sesuatu ysng pavorit bagi penguasa pada waktu itu.

Tinjauan filosofis yang mendalam terhadap hukuman di dalam Islam mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa hukuman didalam Islam bukan sesuatu yang mesti dilaksanakan, dan karenanaya tidak menajdi identitas semata wayang dari wajah hukum Islam.

ads

Dalam hukum Islam hukuman mati sebagai bagian dari qisas merupakan the very last resort dan berada pada urutan terakhir dari alternatif hukuman yang akan dijatuhkan kepada orang yang melakukan pembunuhan berencana.Sedangkan bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja (ghair al’ amd), Islam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada mereka. Bila diurutkan dalam perpektif hukum Islam, bila terjadi tindak pidana pembunuhan dan dibuktikan dipengadilan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, maka akan ada tiga alternatif ditawarkan kepada ahli waris terbunuh, yang pertama diqisas, kedua dituntut membayar diyat (sekitar 300 ekor unta), dan terakhir dimaafkan.

Namun dari sudut apakah hukuman eksekusi tersebut dilaksanakan, urutannya menjadi terbalik. Hukuman qisas menjadi alternatif paling akhir, yakni apabila ahli waris terbunuh tidak mau menerima diyat, atau si pelaku pembunuhan tidak mampu membayar diyat, plus tidak ada orang lain yang mau membayarkan diyatnya. Apabila dua kondisi ini tidak terpenuhi, barulah eksekusi hukuman mati tersebut dilaksanakan.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan, ancaman pidana mati juga dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan qisas. Pandangan Islam terhadap hukuman mati tercantum dalam beberapa ayat Al Qur’ an, antara lain Surat Al Baqarah Ayat 178 dan 179, yang terjemahannya sebagai berikut. Ayat 178, “Hai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas mu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyaratkan Tuhanmu. Sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih.” Ayat 179, “Dalam hukum qisas itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”.

Bagi sebagian orang yang mendukung penerapan pidana mati beralasan, pidana  mati diperlukan untuk mengantisipasi kejahatan  luar biasa atau extraordinary crime, sekaligus untuk memberikan efek jera, sesuai fungsi pemidanaaan itu sendiri. Walaupun kalau mau jujur, belum adaa satu penelitian menunjukkan secara pasti,  pemidanaan berat berkorelasi dan dapat menekan angka kejahatan

Dasar hukum penerapan pidana mati di Indonesia mengacu kepada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) atau Wetboek van Strafrecht (WvS), notabene yang merupakan produk Kolonila Belanda dan sudah berlaku lebih dari 100 tahun di Indonesia, berdasarkan Asas Konkordansi atau asas penyesuaian. Belanda sendiri sudah tidak memakai KUHP, dan patut diketahui pula KUHP sejatinya  merupakan hukum berasal dari Prancis, diterapkan dinegeri jajahannya Belanda berdasarkan code penal, kemudian Belanda menjajah Indonesia, dan diterapkan di Indonesia dan berlaku secara nasional, dan diundangkan pemberlakuannya melalui UU No. 1 Tahun 1946. Padahal hanya 3 tahun Prancis menjajah Belanda, code penal ditinggalkan sebagai warisan, kemudia oleh Belanda disalin dalam bentuk Wvs, serta diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.

ads

Di Indonesia tata cara pelaksanaan pidana mati mengacu kepada Penetapan Presiden (PNPS) No. 2 Tahun 1964, yang telah ditetapkan menjadi UU No. 5 Tahun 1969. Pasal 1 UU No. 2 PNPS tahun 1964 menyebutkan antara lain, pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh kesatuan Polri, disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman mati dalam tingkat pertama. Sebenarnya tujuan orang diberi hukuman mati bukan sebagai balas dendam. Tetapi sebagai alat untuk mengatur dan memperbaiki kehidupan masyarakat.

Sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati merupakan obat paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat. Bahkan sekarang pun masih ada menganggap hukuman mati sebagai obat yang paling mujarab untuk kejahatan. Padahal tidak ada korelasi sama sekali pidana mati dapat menekan angka kejahatan, selama hukum tersebut masih bersifat tebang pilih dalam pelaksanaannya. Jangan pula terjadi pendiskriminasian hukum, sehingga pelaku  tidak berdaya menjadi korban, Wallahu a’ lam bishshawabi. (AA)