Perlindungan Bagi Profesi Guru Sangat Lemah
@ilustrasi

Perlindungan Bagi Profesi Guru Sangat Lemah

Litigasi - Guru sejatinya merupakan unsur terpenting dunia pendidikan, karena guruberhubungan atau berinteraksi langsung dengan peserta didik. Guru menjadi komponen paling berpengaruh menciptakan peserta didik berkualitas. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Undang-undangNomor14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen. Menjelaskan dalam Pasal 1 angka (1), pengartian Guru yaitu :

ads

“Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Namun akhir-akhir ini pilu rasanya mendengar peristiwa yang terjadi di dunia pendidikan. Seperti peristiwa yang dialami Nur Kalim, Seorang Guru yang ditantang berduel oleh seorang siswanya disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di kabupaten Gresik yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kemudian peristiwa yang dialami Sujiyanto, Seorang guru yang tasnya disandera oleh muridnya karena hp (handphone) disita gurunya saat mengikuti ujian ulangan di SMK Negeri 3 Yogyakarta. Banyaknya guru yang menjadi korban pelecehan moral yang dilakukan muridnya, Namun guru tidak bisa bertindak tegas terhadap perilaku yang dibuat oleh muridnya. Kebanyakan guru tidak berdaya terhadap perilaku tersebut.

Hal ini tidak lain akibat dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak sejatinya dibuat untuk melindungi hak-hak anakatas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 76 c bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Sehingga banyak guru yang memberikan sanksi pendisiplinan terhadap muridnya malah dianggap sebagai tindakan kekerasan atau penganiayaan. Hal inilah yang menyebabkan banyak guru yang dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh orang tua murid.

ads

Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Organisasi profesi guru membentuk Dewan kehormatan guru, yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kode etik guru, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), (4) dan (5) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa:

3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru;

4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan;

5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagiamana dimaksud pada ayat (3).

Sehingga terhadap pelangaran kode etik yang dilakukan oleh guru, terlebih dahulu diproses melalui mekanisme Dewan kehormatan Guru.

Meskipun ada Nota Kesepahaman (MOU) antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Sebagaimana yang tercantum dalam Nomor: 210/um/PB/XXI/2017 dan Nomor: B/33/IV/2017, Perihal Perlindungan Hukum Profesi Guru. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2), yang menjelaskan bahwa “Pihak Kedua (dalam hal ini Kapolri) melaksanakan penegekan hukum terhadap profesi guru antara lain tindakan kekerasan, ancaman /intimidasi baik dari peserta didik, orang tua peserta didik maupun pihak lainnya. Namun nota kesepahaman ini belum begitu melindungi profesi guru dalam menjalankan tugasnya.

Sejatinya terhadap sanksi yang diberikan guru terhadap murid sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”

Kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.

Dan dipertegas kembali melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 1554 K/Pid/2013, Dimana dalam pertimbangannya hakim berpendapat “bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”. dimana akibat dari putusan tersebut menjadi jelas dan terang persoalan bahwa terhadap guru yang mendisiplinkan siswa tidak dapat dipidana.

ads

Namun tidak adil rasanya jika orang tua hanya memahami UU perlindungan anak dalam lingkungan sekolah yang hanya mengedepankan hak-hak anak tanpa memperhatikan kewajiban dari anak itu sendiri. Pasal 19 UU Perlindungan anak, juga menjelaskan adapun kewajiban seorang anak diantaranya:

“Setiap anak berkewajiban untuk : a) menghormati orang tua, wali, guru; b) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, c) mencintai tanah air, bangsa, dan negara, d) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan e) melaksanakan etika dan ahlak yang mulia.

Akibatnya guru sekarang ini dalam menjalankan tugas profesinya di lingkungan sekolah banyak yang kurang tegas terhadap perilaku murid yang kurang baik. Dampak dari ketidaktegasan guru tersebut membuat semakin rendahnya wibawa guru dihadapan murid. Hal inilah yang membuat murid merasa benar dengan segala tindakannya. Sehingga murid merasa benar memperlakukan gurunya dilingkungan sekolah. (Irv)