Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN - Effendy Syahputra alias Asiong (foto) akhirnya divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana penyuapan secara berkelanjutan terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. 

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU KPK Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo yang menuntut Asiong dengan tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong," kata majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Irwan Effendy SH, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Kamis (13/12/2018) sore.

Baca juga; PH Flora Simbolon Menuntut Persidangan Yang Adil di PN Medan

Sidang yang beragendakan putusan itu, , majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam  UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim lagi, bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga; Sidang Kilat, Usai Baca Tuntutan Langsung Hakim Memvonis Terdakwa

Atas putusan tersebut, terdakwa Asiong menerima keputusan tersebut, berbeda dengan JPU KPK yang masih pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU KPK tersebut. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan, bahwa dari fakta persidangan berupa keterangan 19 saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Asiong telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

"Jadi selama kurun waktu 2016, 2017 dan 2018 terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek yang totalnya mencapai Rp 42 miliar dan ditambah 218.000 dollar Singapura," tegas Jaksa.

Diuraikan JPU pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut, Bank BCA melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan mengalirkan uang sehingga total pada tahun 2016 adalah Rp 12 miliar lebih.

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018 termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee melalui cek dan transfer melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

"Pemberian uang kepada Bupati Pangonal melalui orang yang sama baik melalui transfer, cek maupun pemberian langsung di rumah dinas bupati dan terus berlangsung hingga 2018," ungkap Jaksa.
Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhan Batu.

Baca juga; Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara

"Semua paket pekerjaan baik berupa proyek  APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun APBD Provinsi Sumut diberikan kepada Asiong," tandas JPU.

Diketahui sebelumnya, Asiong, seorang rekanan di Pemkab Labuhanbatu ini diketahui memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017, dan 2018 sebesar Rp 42 miliar lebih ditambah 218 dollar Singapura. (zul)