Pengembangan Kasus OTT Kantor BPKAD, Poldasu Periksa Wali Kota Siantar
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. FACEBOOK

Pengembangan Kasus OTT Kantor BPKAD, Poldasu Periksa Wali Kota Siantar

MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, Senin (29/7/2019).

Pemeriksaan tersebut guna melengkapi penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini merupakan pemanggilan pertama, yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik sejak awal pekan lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia juga tidak menampik, pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar, pada Kamis, 11 Juli 2019 sore lalu. "Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi, ungkapnya kepada wartawan.

Namun, MP Nainggolan menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih berkaitan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik. "Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka," jelasnya. 

Disinggung apakah ada kemungkinan Hefriansyah Noor dapat sewaktu-waktu statusnya dinaikkan menjadi tersangka, MP Nainggolan mengaku dirinya tidak mau berandai-andai. Ia menjelaskan, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa, 23 Juli 2019 lalu. Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematangsiantar tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (asw)