Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Saat dilakukan penangkapan

Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi

Litigasi – Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Soni Eranata Alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun twiter @ustdzmaaher_ pada Kamis 3/12/2020, sekitar jam 04.00 Wib. Ustadz Maaher ditangkap dari kediamannya di Kawasan Tanah Sereal, Bogor.

ads

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Dilansir dari detik.com.

Ustadz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo.Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ujaran kebencian atau permusuhan antar individu maupun SARA.

Penangkapan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik untuk dilakukan pengekangan kebebasan tersangka (dalam penyidikan) sementara waktu guna kelancaran proses hukum yang tengah dijalani.

Syarat penangkapan ditetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah telah terpenuhinya cukup bukti, disamping syarat formil adanya surat perintah penangkapan.

ads

Pasal 1 angka 20 KUHAP sebagai dasar penangkapan menegaskan;

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Penangkapan bertenggang waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam atau satu hari, sesuai amanah Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Setelah itu penyidik diharuskan mengambil tindakan selanjutnya, apakah akan melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan meskipun tersangkanya telah dilakukan penangkapan. Tetapi kebanyakan penyidik melakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan.

Demikian pula, terhadap Ustadz Maaher, berlaku Pasal 19 ayat (1) KUHAP tersebut, artinya penyidik diberi kewenangan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam, sekira mulai dilakukan penangkapan Kamis 3/12/2020 pukul 04.00 WIB hingga Jumat 4/12/2020.

Di tengah proses penyidikan, penangkapan harus dilakukan terhadap seseorang yang berstatus “tersangka”, diluar status itu tidak diperbolehkan. Dan untuk menetapkan status “tersangka” itu harus berdasarkan bukti permulaan dan dengan bukti itu membuktikan seseorang itu adalah pelaku tindak pidana.

Bisa saja bukti telah terpenuhi tetapi belum mengarah atau belum membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Inilah yang digariskan di dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang isinya menyatakan: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

ads

Syarat materil penangkapan adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup seperti dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 20 yang ditegaskan kembali di dalam Pasal 17 yakni: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Maka yang perlu digarisbawahi adalah ”berdasarkan bukti permulaan yang cukup” dan dengan bukti itu patut menduga seseorang adalah pelaku tindak pidana.

Hal itu bertujuan menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penangkapan, tetapi ditujukan kepada seseorang yang benar-benar melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan kepadanya. Hal itu dapat dilihat di dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAP yang isinya menyatakan:

Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Ukuran bukti permulaan yang cukup itu sedikit-dikitnya telah terdapat 2 (dua) alat bukti. Dimana alat bukti yang dikenal di dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yakni terdiri dari; keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Ustadz Maaher dilaporkan ke Mabes Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Laporan itu ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut berujung penangkapan (red).