Pembunuh Ayah Kandung di Perumnas Mandala Ditangkap di Tangsel
Tersangka diamankan polisi.

Pembunuh Ayah Kandung di Perumnas Mandala Ditangkap di Tangsel

MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di kediamannya, Jalan Kenari Raya, No.5 B, Perumnas Mandala, Medan, pada 27 Maret 2019 lalu.

"Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8) malam," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit 2 Buncil, Kompol Firdaus di Bandara Kuala Namu saat menjemput tersangka, Rabu (21/8/2019).

Kata Andi Rian,  usai menghabisi korban Hakim Tua Nababan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut. Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Seituan pada 29 Maret 2019.

Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian menyebut masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.

"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," imbuhnya. 

Sementara, Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti. Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya. Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," jelas Maringan.

Disinggung soal motivasi tersangka membunuh ayah kandungnya, Maringan menyebut, dugaan sementara karena sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.

Menurut tersangka, ungkap Maringan, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan korban di lantai II rumah mereka. Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan. 

"Mendengar kedua orang tuanya ribut, tersangka naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu dan spontan memukul kepala korban sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah. Selanjutnya, tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia," pungkas Maringan.

Sementara itu, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Ditreskrimum Polda Sumut yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. "Kami keluarga besar H Nababan mengucap terimakasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kami juga berterimakasih kepada wartawan yang telah mau membantu kami," kata H Nababan.

Dia mengakui, Polda Sumut telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini. "Kira-kira dua minggu lalu kami keluarga minta Polda Sumut turun tangan mengungkap kasus ini. Dan ternyata itu sudah terbukti kasusnya bisa terungkap," katanya lagi. (asw)