Pelayanan Buruk, LAPK: PLN Lubukpakam Bisa Digugat
Kantor PLN Lubukpakam. (ist)

Pelayanan Buruk, LAPK: PLN Lubukpakam Bisa Digugat

MEDAN - Banyak pengaduan buruknya pelayanan PLN Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), harus mendapatkan perhatian serius dari petinggi PLN Sumut atau Dirut PLN. 

"PLN Lubukpakam dinilai tidak professional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan. Pengaduan yang muncul meliputi kesalahan pencatatan meter yang meyebabkan mahalnya tagihan pelanggan di Tanjung Morawa, pelanggan yang harus mengalami pemadaman akibat meteran error tidak bisa mengisi token di Percut Sei Tuan, pelanggan yang minta ganti meteran akibat segel rusak tidak mendapat respon hingga berujung korban Operasi P2TL," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Respon penyelesaian keluhan yang lambat, katanya, menyebabkan pelanggan resah dan tidak sedikit yang “gelap mata” melakukan tindakan melanggar hukum, tentu harus disikapi dengan serius Petinggi PLN Sumut. Setali tiga uang, petinggi PLN Sumut buang badan terhadap pengaduan dari pelanggan PLN Lubukpakam, bukan malah menerima kemudian meneruskan pengaduan untuk ditindaklanjuti ke PLN Lubukpakam, justru yang terjadi pengaduan pelanggan ditolak dan disuruh mengadukannya ke PLN Lubukpakam.

"Bagaimana mungkin keluhan yang tidak direspon di PLN Lubukpakam, makanya mengadu ke PLN Sumut, eh malah disuruh balik mengadu ke PLN Lubukpakam lagi. Tentu sikap PLN Sumut merupakan pola pikir pelayanan yang sesat dan harus dilawan pelanggan," imbuhnya.

Tentu sikap tak acuh yang ditunjukkan PLN Lubukpakam dan PLN Sumut, sambungnya, menjadi warisan buruk pelayanan PLN Sumut yang belasan tahun lalu tidak berubah. Pelanggan pun dihadapkan dengan pilihan yang sulit dan hanya memilih satu pilihan operator listrik PLN, menjadi pelampiasan arogansi petugas PLN Lubukpakam melakukan tindakan mal-pelayananan kepada pelanggan.

Perlawanan pelanggan tidak mau membayar tagihan susulan dan tagihan rekening yang membengkak, akibat pelanggan merasa tidak melakukan kesalahan akan tidak berarti apa-apa ketika petugas PLN mencabut aliran listrik pelanggan. Pelanggan yang tidak tahan gelap gulita pun terpaksa membayar tagihan hitungan sendiri yang dikeluarkan PLN Lubukpakam.

Direksi PLN harus melakukan evaluasi total terhadap PLN Lubukpakam yang dinilai lambat dan sewenang-wenang membuat tagihan kepada pelanggan. Di saat pelanggan harus membayar kewajiban tepat waktu, tetapi PLN Lubukpakam tidak menjalankan pelayanan dengan baik. "Pelanggan idealnya harus didorong melakukan perlawanan baik upaya administrasi ke DPRD Deliserdang dan Ombudsman Sumut maupun upaya hukum gugatan ke BPSK Kota Medan dan Pengadilan Negeri," tegasnya. (asw)