Litigasi - Melihat semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang membawa dampak buruk di berbagai aspek, baik dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu tindakan penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah sebagai langkah serius penanganan virus Covid-19. Pemerintah sendiri melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan kebijakan terkait Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan PSBB untuk pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2020 hingga tanggal 23 April 2020. Adapun untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 (Permenkes No. 9 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 (PP No. 21 Tahun 2020).
Sebelum diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan PP No. 21 Tahun 2020. Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah lebih dahulu mengatur mengenai PSBB. Untuk pengertian PSBB dalam UU No. 6 Tahun 2018, dalam Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”. Sedangkan pengertian PSBB dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan PP No. 21 Tahun 2020 yaitu “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.
Kemudian untuk dilakukan PSBB. Telah diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, dalam Pasal 2 menyatakan bahwa:
Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi sebagai berikut”
Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat kebeberapa wilayah; dan Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Untuk itu penetapan PSBB oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu dan adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna. Selanjutnya Untuk tata cara penetapan PSBB disuatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari, jika masi terdapat bukti penyebaran adanya kasus baru, dapat diperpanjang lagi selama 14 hari sejak ditemukannnya kasus terakhir.
Mengenai Pelaksanaan PSBB, Hal ini telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020, setidak-tidaknya harus meliputi:
Peliburan Tempat Kerja adalah pembatasan proses bekerja ditempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Kemudian pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor/impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.