Pandemi Covid-19, Apakah Kebijakan Gubernur Sumut ?
Mhd. Ansor Lubis, SH., MH.

Pandemi Covid-19, Apakah Kebijakan Gubernur Sumut ?

Oleh; Mhd. Ansor Lubis, SH., MH.*

Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah mengatakan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 terus meningkat setiap hari yang jumlah nya kian membeludak sebayak 3.080 Medan dan Deli Serdang, selain itu, ada 77 orang pasien dalam pemantauan (PDP) yang masih dirawat saat ini, dan mereka tersebar di bebarapa rumah sakit yang ada ditujuh kabupaten/kota yakni kota Medan, Pematangsiantar, Tanjung Balai, Deliserdang, Serdang Bedagai, Dairi dan Mandailing Natal (26/3/2020).

Rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid-19 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara juga telah menyediakan tempat dan siap menampung beberapa pasien dengan fasilitas seperti: Rumah Sakit (RS) Martha Priska 1&2 (220 kamar), Dilkat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar), Lion club (150 kamar), dan Diklat LPMP, Asrama Haji (500 kamar).

Melihat data penurunan dari yang sebelumnya 3.080 hingga dengan (31/3) 2.556 orang yang masih ODP terjadi penurunan 58,9 jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19  semakin melonjak dari yang sebelumnya 18 orang yang masih menjalani perawatan dan dua orang meninggal dunia tersebut salah satunya adalah dokter paru-paru yang mempunyai riwayat perjalanan ke Israel dan Italia hingga menjadi 20 orang (29/3/2020).

Kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur adalah dengan menetapkan masa siaga darurat mulai dari 30 Maret hingga 29 Mei 2020, kemudian Edy Rahmayadi terus kembali mengigatkan kepada masyarakat Sumut untuk memutus Penularan Covid-19 dengan cara melaksanakan Social Distancing, Menghindari Keramaian, Stay at Home, bekerja dari rumah, biasakan hidup sehat, jaga kebersihan serta cuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun.

Bukan sampai disitu saja Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah pusat akan segera menggelontorkan dana kepada masyarakat kurang mampu, supaya bisa membantu perekonomian masyarakat SUMUT termasuk kategori darurat Covid-19, dan dia juga berharap agar kantor swasta dan ASN agar tetap bekerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah Pusat sebagai perpanjagan tangan ke daerah adalah bukti bahwa pemerintah bertanggungjwab terhadap nilai-nilai hidup serta keberlangsungan kehidupan masyarakat ditengah wabah Covid-19 melanda Indonesia terkhusus Sumut.

Kebijakan pusat yang akan diterima oleh masyarakat daerah langsung adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyrakat yang merasakan dampak Covid-19, BLT ini langsung nanti akan di berikan kepada sector informal, kemudian pekerja harian serta pelaku usaha kecil akan mendapatkan Intensif dari pemerintah berupa bantuan langsung.

Pemerintah juga akan menggulirkan BLT untuk kelompok komunitas terdampak, utamanya pekerja informal di perkotaan, yang meliputi pemilik warung, toko-toko kecil, pedangang pasar, serja ojek online, serta menggandeng asosiasi pengelola mall untuk mendapatkan data pekerja harian dipusat perbelanjaan.

 

*Penulis adalah alumni Pascasarjana USU dibidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan aktif sebagai pemerhati kebijakan pemerintah.