Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan
@ilustrasi

Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan

Litigasi - Penumpukan perkara di Pengadilan mengganggu terciptanya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu perlu pengintegrasian proses penyelesaian sengketa di pengadilan secara baik. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang cepat di pengadilan. Hal ini juga dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Terkait dengan prosedur mediasi yang dilakukan di Pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator.

ads

Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup, namun bisa dilakukan secara terbuka apabila para pihak menghendaki lain. Adapun jenis perkara yang di mediasi di pengadilan, Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PERMA No 1 Tahun 2016 , yang menyatakan bahwa:

”Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan (verstek) dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini”.

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim berkewajiban untuk memediasi para pihak terlebih dahulu. Kemudian Dalam proses mediasi, para pihak berhak memilih mediator. Mediator merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Hakim mediator maupun hakim pokok perkara diwajibkan tetap menganjurkan atau mengupayakan terciptanya perdamaian antara para pihak.

ads

Adapun hak para pihak untuk memilih mediator diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:

“para pihak berhak memilih seorang mediator atau lebih mediator yang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan”.

Setelah memperoleh mediator. Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik maka pihak lain dapat menyatakan mundur dari proses mediasi. Terhadap pihak yang melaksanakan mediasi dengan iktikad tidak baik, adapun akibat hukum yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) PERMA No 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:

“Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenai kewajibanpembayaran biaya mediasi”.

Dalam hal mediasi, Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sebab tugas mediator disini hanyalah menengahi sekaligus memberi masukan guna memperoleh jalan keluar dari permasalahan yang terjadi. 

ads

Selain itu, mediator bertugas mendorong para pihak untuk aktif secara langsung dalam proses mediasi. Terkait dengan tempat penyelenggaraan mediasi, mediator tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Mengenai jangka waktu mediasi juga telah ditentukan dalam PERMA No 1 Tahun 2016 yaitu paling lama 30 hari.

Penyelesaian sengketa dengan menggunakan jalur mediasi di pengadilan memiliki ciri khas tersendiri yaitu dimana proses mediasi dilakukan ketika perkara sudah didaftarkan di Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui mediasi juga sedikit banyaknya dapat mengurangi beban para pencari keadilan yang tidak harus menunggu lama terhadap sengketa yang akan  diselesaikannya. (irv)