LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih
@ilustrasi

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih

Oleh; Dr. Azmy Syahputra SH., MH.*

Pasca KPK merilis data LHKPN pada  portal khusus KPK 8 April kemarin, diketahui ada sekitar 199 anggota DPR yang belum menyerahkan  LHKPN, tentu hal ini menimbulkan berbagai macam akibat hukum termasuk dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan menilai bagi pemilih untuk melihat calon wakil rakyat yang patuh pada perintah Undang undang, yang mau legowo melakukan kewajibannya serta menguji tingkat kepatuhan dan integritas pada bangsa.

Ini juga sekaligus untuk melihat  para calon anggota parlemen yang luhur dan mencintai bangsanya karena via LHKPN ini diketahui harta aktual serta filosofinya bertekad menyelenggarakan pemerintah yang bersih, transparan.

LHKPN ini adalah titik balik pertobatan penyelenggara negara pasca Indonesia krisis tahun 97-98, maka dibuatkah kebijakan berupa undang undang penyelenggara negara yg bersih dari KKN tahun 1999, semestinya LHKPN ini ditujukan agar segera terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta sebagai langkah antisipasi pencegahan (non penal) sebagaimana kehendak UU KPK.(vide UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002), dimana diatur ada kewajiban penyelenggara negara untuk membuat laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Upaya maksimal asas bersih bersih penyelengaraan negara ini juga diikuti oleh KPU  sebagai pintu gerbang admission penyelenggara pemilu bagi calon penyelenggara negara melalui pembaharuan sekaligus terobosan hukumnya  dimana dibuat sebuah produk hukum setingkat PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota, diatur dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa anggota legislatif tidak akan dilantik jika tidak melaporkan LHKPN nya. Pasal 37 ini sifatnya imperatif (wajib), jadi berkonsekuensi jika diumumkan sebagai anggota terpilih paling lama 7(tujuh) hari maka anggota dpr/dprd terpilih tersebut harus melaporkan jika tidak namanya tidak dicantumkan untuk dilantik. Jadi kalau tidak lapor LHKPN maka anggota DPR dan DPRD terpilih tidak akan dilantik.

 

* Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno & Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha).