KPU Medan Menyisir Kos-Kosan

KPU Medan Menyisir Kos-Kosan

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyeser kos-kosan mahasiswa untuk mensosialisasikan pemilih pindahan. Pasalnya, dari pengalaman pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih di kalangan mahasiswa perantauan masih rendah akibat terbatasnya akses untuk mengurus surat pindah memilih.

Pantauan wartawan, sejumlah komisioner dan Sekretaris KPU Medan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Baru dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) turun langsung mendatangi sejumlah kos-kosan mahasiswa di Kelurahan Padang Bulan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Meski dalam suasana liburan, beberapa kos-kosan masih terdapat mahasiswa yang belum pulang ke daerah asalnya.

Baca juga; 43 Warga Medan Pindah Memilih

Komisioner KPU Medan berkesempatan menerangkan beberapa poin penting tentang sosialisasi pindah memilih ke mahasiswa yang umumnya berasal dari Nias. Salah satunya adalah mahasiswa yang pada saat hari pemungutan suara yakni Rabu tanggal 17 April 2019, tidak bisa pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos, diberi kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih sejak saat ini hingga Maret 2019 nanti.

"Ini terobosan terbaru dari KPU di Pemilu 2019. Jika sebelumnya mengurus surat pindah memilih baru bisa dilakukan seminggu sebelum hari pemungutan suara, kali ini sudah bisa diurus jauh hari. Sejak hari ini juga sampai Maret (2019) nanti sudah bisa mengurusnya," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik didampingi komisioner lain M Rinaldi Khair dan Nana Miranti, di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Kamis (27/12/2018).

KPU Medan

Baca juga; Berkas Perkara Tenggelamnya KM Sinar Bangun Masih Mandeg

Turut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris KPU Medan, Nirwan, Ketua PPK Medan Baru, Nur Aisah beserta anggotanya, Putri Sinal, Achmad Faisal dan PPS Kelurahan Padang Bulan. Selain melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung, PPK dan PPS juga menempelkan sejumlah brosur pengumuman tentang tata cara dan persyaratan pindah memilih di sejumlah kos-kosan. 

Hal tersebut juga dilakukan di sejumlah tempat se-Kota Medan yang memiliki banyak kos-kosan atau pemondokan mahasiswa dan karyawan.

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) asal Nias, S Harefa mengakui sebelumnya pada Pilgubsu 2018, dirinya beserta beberapa kawan kosnya tidak dapat menggunakan hak pilih karena terlambat mengetahui informasi terkait pindah memilih. Sementara dua terdaftar sebagai pemilih di Nias.

Baca juga; Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara langsung oleh KPU Medan, dia mengaku sangat terbantu dan akan memberitahukan ke kawan-kawannya. 

"Tidak ikut milih Pilgubsu lalu karena nggak tau dan terlambat mau ngurusnya. Sekarang kami baru tau bisa dilakukan mulai hari ini (kemarin)," ujar Harefa.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Medan, M Rinaldi Khair menjelaskan, meskipun pihaknya sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran waktu untuk mengakomodir pemilih pindahan, namun ada persyaratan khusus yang meski diketahui para calon pemilih pindahan.

Baca juga; BPK Berkewajiban Laporkan Hasil Audit Ke Penegak Hukum

Beberapa di antaranya adalah harus terdaftar terlebih dulu di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memastikan pada hari pemungutan suara nanti berada di Medan serta tidak semua surat suara dapat diperoleh di TPS tempat memilih pindahan.

"Seperti adik Harefa ini warga Nias, jika urus pindah memilih ke Medan, berarti hanya surat suara calon Presiden-Wakil Presiden dan surat suara calon DPD RI yang diperolehnya. Sedangkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diperoleh karena berbeda daerah pemilihan," jelasnya. (asw)