KPK Melakukan Penahanan Terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

KPK Melakukan Penahanan Terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menciduk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh pada Selasa 3/7/2018, Bupati Bener Meriah bernama Ahmadi, SE., dan beberapa orang dari pihak swasta dalam kasus fee poyek yang menggunakan dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Aceh, Irwandi dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai dilakukan pemeriksaan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf, Ahmadi SE., sebagai Bupati Bener Meriah, dari pihak swasta HY dan TSB sebagai orang kepercayaan dari Gubernur, AMD Sebagai pemberi uang. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp. 50 Jt diperoleh dari pihak swasta. Disamping itu ada beberapa bukti setor bank yang turut diamankan oleh KPK.

 

Kronologis kejadiannya seperti yang diungkapkan oleh Basyariah (salah satu komisioner KPK) bahwa pada Selasa 3/7/2018 (siang hari) Tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp. 500jt dari MYS kepada FDL di teras sebuah hotel di Banda Aceh. MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel ke dalam mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas tersebut di dalam mobil, diduga setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar yang masing-masing sekitar ada yang Rp. 50jt, Rp. 160jt, Rp. 173jt. 

 

Diduga pemberian uang suap kepada Gubernur Aceh sebesar Rp.500jt sebagai fee proyek ijo pengembangan infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh. Diduga hal itu sebagai fee sebesar 8% dari nilai proyek. orang kepercayaan dari Gubernur melakukan penyetoran ke berbagai rekening.

 

Pasal yang dipersangkakan pihak penerima uang adalah Pasal 12 huruf a, b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan AMD selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal13  UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Irwandi sendiri ketika ditanya oleh awak media tentang kasus yang sedang dialaminya membantah dan tidak mengetahui tentang uang Rp. 50jt, pihak-pihak yang terkait juga tidak pernah memberitahukan atau laporan apapun kepada dirinya, menyatakan tidak ada fee sebesar 8%. Dirinya menyatakan tidak mengatur fee, tidak mengatur proyek, tidak ada janji memberikan sesuatu.