Korupsi Dana Bencana Dapat Diancam Hukuman Mati

Korupsi Dana Bencana Dapat Diancam Hukuman Mati

Oleh - Dr. Azmi Syhaputra, SH., MH.*

Delapan orang tertangkap lagi oleh KPK (28/12), terdiri dari beberapa pejabat di kementerian PUPR dan para organ perusahaan yang berkedok atas nama PT WKE dan PT TSP.

OTT ini menunjukkan korupsi jadi budaya sekaligus "Penyakit" yang lazim melekat di dalam diri pejabat kebanyakan dan pengusaha pada umumnya.

Secara fakta dan sosiologis tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri PUPR adalah salah satu mesin pembangunan kabinet pemerintahan ini, kerja kerasnya terukur dan jelas dapat dirasakan namun dirusak oleh oknum  pegawai yang bermental maling dan rakus ini karena anggaran untuk sistem penyediaan air minum bagi korban dan area bencana tsunami di korupsi.

ads

Ini gerombolan manusia rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran bagi mereka untuk mempersangkakan mereka dengan pasal yang mengandung sanksi pidana mati. KPK harus semakin terarah sejak awal dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyusun dakwaan dengan mamasukan pasal hukuman mati. KPK harus terus mengatur formulasi dalam mencegah korupsi, penindakannya pun harus lebih tegas dengan menaikan dosis sanksinya lebih tinggi, sanksi terberat dalam UU tipikor.

Aneh kan, banyak sudah OTT oleh KPK namun prilaku dan budaya yang dipertahankan bagi kebanyakan pejabat Indonesia ini sudah tahu itu penyakit kok malah gak mau disembuhkan, malah makin nekat dan disuburkan. Mental pejabatnya kok semakin tidak berintegritas dan bobrok. Ini membuat PR KPK semakin berat. KPK tidak bisa sendiri dan gunakan metode sanksi hukuman penjara lagi.

Lihat saja niat perilaku korupsi dalam kasus ini, dimana mereka mengatur lelang  senilai Rp. 429 Miliar sejak awal, ini jelas disengaja, menunjukan keinginan yang sama dari pemberi dan penerima suap.

ads

Ini menunjukkan betapa bobroknya perilaku aparat birokrasi dimana uang untuk proyek bencana saja dijadikan bancakan untuk dimaling. Gak ada jalan lain dalam kedaaan krisis moral begini dimana pemerintahan sedang terus berupaya terus  membangun malah prilaku aparatur mencoreng perilaku curang dan keburukan ini.

Jadi kenakan sanksi hukuman mati saja bagi delapan pelaku yang terkena OTT KPK. Kejahatan yang sudah sistemik dan dilakukan pada saat negara mengalami bencana atau pada saat krisis ini dapat dimusnahkan dengan hukuman mati, Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor memberi dasar hukum untuk hukuman mati.

Kalau KPK masih ajukan hukuman bagi para koruptor ini masih terus dinego dan masih menerapkan hukuman badan tidak akan pernah habis, para koruptor akan terus tumbuh subur saatnya KPK rubah strategi sanksi dan beri hukum tegas.

Para koruptor semakin ketagihan dengan  modus dan grafik yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya karenya aparat hukum semestinya lebih tegas dan kenakan sanski terberat agar penyakit  budaya korupsi ini bisa disembuhkan.

* Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Alumni FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara - Medan (UMSU) dan Ketua Asosiasi Ilmuwan & Praktisi Hukum Pidana Indonesia (ALPHA).