Kasus Penipuan dan Pencucian Uang, Prapid Mantan Bupati Tapteng Ditolak

Kasus Penipuan dan Pencucian Uang, Prapid Mantan Bupati Tapteng Ditolak

Medan - Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang terkait dugaan kasus penipuan modus masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pencucian uang yang menjeratnya di Polda Sumut ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya, Bonaran ada mengajukan prapid. Tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini menyebutkan, karenanya, setelah usaha Bonaran mengajukan Prapid, Polda Sumut akan tetap melanjutkan perkara tersebut. Nainggolan melanjutkan, sejauh ini berkas perkara kasus Bonaran sudah berada di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. "Sudah di Kejaksaan, artinya prosesnya tetap lanjut," ucapnya.

Menurut Nainggolan, dalam pekan ini pihak Kejaksaan juga akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut ke Polda Sukut. "Minggu ini bakalan ada balasan, jadi kita tunggu dulu ya," ucapnya.

Dia menuturkan, bila memang balasan dari Kejaksaan itu berkasnya sudah lengkap atau P21, maka Polda Sumut akan segera melimpahkan tersangka Bonaran Situmeang. "Kalau sudah dinyatakan P21 pasti akan kita layangkan P22," terangnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Polda Sumut di Bandung, pada Selasa, 6 Oktober 2018 lalu, usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kini, pengacara kondang itu mendekam di sel Mapolda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang. (asw)