Kasus Luthfi, Ada Tujuan Hukum Yang Salah
Luthfi Afiandi

Kasus Luthfi, Ada Tujuan Hukum Yang Salah

Oleh; Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.*

Litigasi - Kasus Lutfhi Afiandi yang kini ditahan akibat unjuk rasa reformasi  pada september oktober lalu yang terjadi spontan sporadik menjadi catatan penting bagi penyelenggara negara dan pemegang kekuasaan, pada umumnya perlawanan rakyat itu muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa  yang terjadi ini karena sebab akibat (causalitas), seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan melakukan evaluasi objektif.

Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega "menumbalkan" remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban? Ini kurang tepat, lari dari tujuan filosofi hukum apalagi mengamputasi hak atas kemanusiaannya.

Karenanya Jaksa semestinya jangan terburu-buru menyatakan berkas perkara P-21 atau lengkap, teliti detail kasus ini, karena terjadinya peristiwa ini bukan hal biasa, bukan maunya si remaja ini, namun ada kausalitas? Dan dapat saja hakim nantinya  akan membebaskan atau memutuskan lepas dari tuntutan hukum atas kasus ini.

Selain itu pula seharusnya ada juga fungsi pencegahan dan pembinaan oleh penegak hukum ditingkat kepolisian untuk luthfi ini? pertanyaan lainnya kenapa cuma dia seorang yang di tahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang begini kan janggal sekali.

Diluar kacamata pertimbangan sisi yuridis yang melihat unsur-unsur perbuatan, lihat pula ada rasa kemanusiaan, aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas misal hak kemanusiaannya, termasuk dampak lingkungan yang tidak sesuai dan perkembangan jiwanya, ini yang penting dan harus diperhatikan pula, akibat ditahan jadi abai haknya dan dapat berdampak memperburuk keadaan psikis remaja ini karena dirinya harus menjalani sebagai tahanan, jadi tidak semua perbuatan kan harus dengan prinsip pemidanaan dan ditahan.

Sehingga cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus pula dapat ditempatkan secara benar dan tepat, karenanyan jika dikaitkan dalam kasus luthfi dirasa kurang tepat penerapan prinsip pemidanaan. (red)

 

*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.