Jaksa KPK Tolak Eksepsi Dzulmi Eldin
Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin saat duduk di kursi persidangan dengan agenda jawaban dari jaksa atas eksepsi yang dilontarkan penasehat hukum terdakwa.

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Dzulmi Eldin

Litigasi - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Wiraksajaya membantah semua eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa Dzulmi Eldin, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif itu, Senin (16/3/2020) siang. Jaksa mengatakan, dakwaan mereka sangat jelas, sehingga eksepsi dari PH terdakwa Dzulmi Eldin tidak dapat diterima dan ditolak.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa juga menjelaskan, PH terdakwa tidak memahami uraian surat dakwaan, karena surat dakwaan pihaknya telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi uraian unsur-unsur tindak pidana.

“Di mana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana sudah diuraikan secara jelas dan lengkap, baik dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang, hingga terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” jelas jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa uraian demikian jelas menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam tindak pidana tersebut apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta.

“Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nanti akan dibuktikan di persidangan,” pungkas Jaksa Wiraksajaya.

Usai pembacaan tanggapan jaksa tadi, majelis hakim menutup persidangan.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis (19/3/2020) dengan agenda putusan sela,” ujarnya.

Pantauan pada sidang yang ketiga ini, pengunjung sidang mulai berkurang. Bangku pengunjung yang biasanya penuh sesak dengan pejabat Pemko Medan, mantan anggota DPRD Medan, dan kerabat Eldin, kini terlihat lebih longgar.

Di antara mantan anggota DPRD Medan yang terlihat tetap hadir sejak sidang perdana adalah Iswanda Nanda Ramli. Sementara pejabat eselon II yang terlihat di antaranya, Kepala Dinas PMPTSP, Qamarul Fatah. (zul)