JA Harus Eksaminasi Kasus Bobolnya Uang Bank Rp. 1,8 Triliyun
Jaksa Agung HM Prasetyo

JA Harus Eksaminasi Kasus Bobolnya Uang Bank Rp. 1,8 Triliyun

Kasus bobolnya uang di bank Mandiri Rp. 1,8 Triliyun di Bandung yang melibatkan beberapa pimpinan bank dan 6 stafnya harus dieksaminasi. Jaksa Agung harus eksaminasi atas kasus ini, dimana diketahui dari persidangan di tahap PN Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi. 

Diseminasi internal maupun diseminasi ekternal atas kasus ini diperlukan dengan melihat dan menyisir ulang secara detail syarat formil maupun materil termasuk posisi kasus, membaca berita acara,  alat bukti termasuk rencana dakwaan, dakwaan, tuntutan termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun rencana dakwaan, termasuk penerapkan pasal  undang-undang apakah sudah tepat atau tidak? apakah memang ada disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru, tidak cermat guna membebaskan para pegawai bank dari ancaman korupsi atau sengaja memanipulatif sebuah peristiwa pidana yang nyata nyata mengakibatkan bobolnya uang  bank mandiri 1,8 Triliyun.

Terhadap hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Bandung juga harus dimintai pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas.

Penulis; Azmi Syahputra , dosen hukum pidana Universitas Bung Karno. Alumni Fak Hukum UMSU.