Hakim Putuskan Gugatan Nasabah Koperasi Swadharma Tidak Dapat Diterima
Hendra Julianta, SH.

Hakim Putuskan Gugatan Nasabah Koperasi Swadharma Tidak Dapat Diterima

Litigasi - Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang terdiri dari Hakim ketua Fhytta Imelda Sipayung, SH., dan Hakim anggota Muhammad Nuzuli, SH., Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, SH., MKn., telah membacakan putusan dalam perkara Register No. 75/Pdt.G/2019/PN.Pms. Perkara antara Hotna Rumasi Lbn Toruan dkk selaku penggugat melawan PT. BNI Cabang Pematangsiantar, Pengurus Koperasi Serba Usaha Swadharma dan tergugat lainnya yang keseluruhan berjumlah 9 (sembilan) tergugat. (Kamis, 12/3/2020).

Para penggugat menuntut pengembalikan uang simpanan yang telah disetor kepada Koperasi Serba Usaha Swadharma. Menjabat sebagai ketua dan manajer koperasi adalah Agus Surya Dharma yang juga menjadi tergugat.

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 7.247.200.000,00, yang meliputi kerugian bersifat materil sebesar Rp. 2.247.200.000,00, dan kerugian bersifat immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00.

Dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, Ketua Majelis hakim Fhytta Imelda Sipayung membacakan putusan yang amarnya “Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV tentang Perubahan Gugatan Kedua yang merubah posita dan petitum gugatan dari gugatan wanprestasi menjadi gugatan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet On Vankelijk Verklaard).”

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pengunjung sidang yang terdiri dari nasabah-nasabah Koperasi Swadharma.

Sementara itu, kuasa hukum Dirut PT. Bank Negara Indonesia Persero Cq. Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Hendra Julianta, SH., didampingi Idam Harahap, SH., dari Law Firm Bambang Santoso & Partner menilai putusan hakim sudah tepat.

Pernyataan Hendra bahwa “Putusan hakim sudah tepat dan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.” 

Hendra juga menegaskan bahwa antara PT. BNI dengan Koperasi Swadharma tidak ada hubungan hukum, keduanya adalah badan hukum yang berbeda.

“Koperasi Swadharma berdiri sendiri dan kedudukannya berbeda dengan PT. BNI sehingga tidak tepat jika PT. BNI ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Tidak ada nama PT. BNI Persero di dalam akta pendirian koperasi, dan pertanggungjawaban hukum di dalam tubuh kopersi itu sudah final dan jelas diatur di dalam UU Koperasi.” Ujarnya.

Hendra juga menerangkan “Di dalam persidangan, kuasa hukum penggugat ada mengajukan perbaikan bentuk gugatan, yakni dari bentuk gugatan wanprestasi diperbaiki menjadi bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut kami perbaikan gugatan seperti ini tidak dapat diterima karena mengakibatkan perubahan gugatan secara menyeluruh, pasti berbeda formula gugatan wanprestasi dengan gugatan PMH.”

“Kami selaku kuasa hukum Tergugat I BNI Cabang Pematangsiantar juga mengajukan eksepsi, karena menurut kami perbaikan gugatan seperti itu tidak dibenarkan di dalam hukum acara perdata.” Sambung Hendra.

Dalam putusannya majelis hakim belum menilai materi gugatan, yang diputus hakim masih sebatas syarat-syarat formal gugatan.

“Pertimbangan majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, masih memeriksa dan menilai syarat-syarat formal gugatan itu. Nah ternyata Hakim menemukan ada syarat formil dari surat gugatan yang dilanggar maka Hakim tidak mempertimbangkan pokok perkaranya.”

Hendra juga menambahkan “Kami menilai putusan hakim sudah tepat dan Kami selaku kuasa hukum BNI Cabang Siantar mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim. Dalam memutus gugatan ini, Kami menilai hakim sangat objektif tidak terpengaruh oleh siapapun meskipun setiap persidangan dihadiri oleh korban yang cukup ramai.” (irv)