Fatwa  MA Syarat Dengan Interest Dan Berindikasi Keberpihakan Dalam Kasus PAW  Terkesan Melemahkan Kedudukan MA
Dr. Azmy Syahputra SH., MH.

Fatwa MA Syarat Dengan Interest Dan Berindikasi Keberpihakan Dalam Kasus PAW Terkesan Melemahkan Kedudukan MA

Kasus PAW Caleg Harun Masiku  salah satu Politisi  PDIP yang berujung OTT beberapa hari lalu  dan menyeret salah satu komisoner KPU RI,  menarik untuk dikoreksi berkait fatwa Mahkamah Agung karena menjadi bagian penting, dijadikan senjata untuk  "menekan KPU".

Mekanisme permohonan fatwa itu  itu ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung dan dijawab oleh Ketua Mahkamah Agung, walaupun dapat didelegasikan atau mendengarkan pendapat Ketua Kamar terkait di Mahkamah Agung  jadi murni tanggung jawab Ketua MA. 

Dalam kasus ini semestinya, Ketua MA menahan diri tidak mengeluarkan fatwa bagi para pihak yang berperkara, karena fatwanya tersebut bisa dijadikan alat bargain untuk mempengaruhi, menekan lembaga atau pihak lain terkait yang sedang berperkara dan terbukti digunakan untuk menekan KPU.

Jadi dalam kasus ini  sepertinya MA terlalu mudah  mengakomodir untuk memberi fatwanya dan terkesan tidak punya prinsip dan tidak mematuhi undang- undang.

Jadi MA ikut masuk terlalu jauh, kenapa MA ikut ikutan masuk mendorong dalam kasus PAW ini, jadi patut diduga  sarat dengan interest yang  berindikasi keberpihakan atau MA terkesan mau melakukan penyelundupan hukum, toh hukum, aturan, prosedur dan mekanisme PAW sudah jelas ada peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW dan sistem pemilu proporsional terbuka dimana pemenang pemilu ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Jadi ngapain lagi  MA ikut ikutan ngeluarin Fatwa dan buat norma baru seharusnya cukup menjawab pada pemohon bahwa  sudah ada ketentuan KPU  dan undang-undang yang mengatur untuk PAW tersebut.

Karena tentang Pemilu dan sengketanya sudah selesai, termasuk kalau ada PAW semua sesuai mekanisme dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada aturannya.

Lebih lanjut Fatwa itu  bisa diikuti dan bisa pula diabaikan sifatnya hanya pendapat, tidak berkekuatan hukum jadi jika urusan  begini lembaga  supreme court ikut masuk bisa melemahkan kedudukan dan fungsi  kewibawaan Mahkamah Agung.

 

Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)