Demokrasi Pilkada 2020 Dan Covid-19
Mhd. Ansor Lubis, SH., MH.

Demokrasi Pilkada 2020 Dan Covid-19

Oleh; Mhd. Ansor Lubis, SH., MH.*

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggrakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, hal itu menunjukkan bukti nyata bahwa rakyatlah yang memerintah dan berdaulat sehingga dalam melakukan hal tersebut maka timbullah kesepakatan bersama sebagaimana para perumus kebijakan negara (Founding Pather) merumuskan Pancasila dengan sangat sengit dan juga tidak tergesa-gesa kerna harus menyamakan dengan jiwa orang Indonesia yang sangat fundamental dengan Pancasila.

Sila-sila yang tercantum di dalam pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bermasyarakat dan bernegara untuk menunjukkan jiwa bangsa Negara Indonesia yang sebenarnya.

Bentuk dari penyampaian demokrasi yang tercantum di dalam nilai-nilai demokrasi konstitusi  itu adalah dengan melakukan pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun sebelumnya sudah diadakan pemilihan secara langsung terhadap pemilihan calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Kab/Kota maka tiba saat nya di tahun 2020 ini kembali akan digelar ajang demokrasi bergengsi yaitu dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia dengan melibatkan 270 daerah se-Indonesia  dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota yang tersebar di 32 provinsi.

Tetapi timbul pertanyaan dengan mewabahnya Covid-19 ini semua tahapan pilkada harus ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditanda tangani oleh Muhammad Tito Karnavian, MA.,Pd.D Menteri Dalam Negeri, Arif Budiman Ketua KPU RI, Abhan, S.H., MH., Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad Plt. Ketua DKPP RI dengan menjamin hidup dan keberlangsungan kehidupan rakyat di tengah negeri dilanda Covid-19, dan ditambah dengan penundaan tersebut kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merelokasikan dana yang sudah digelunturkan di dalam NPHD  tersebut untuk penanganan pandemic Covid-19. Hal ini saya meyakini bahwa penundaan Pilkada adalah buktinya bahwa Pemerintah serius menjalankan fungsinya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tujuan nya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menjaga agar kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah melalui Social Distancing bisa berjalan dengan semestinya dan masyarakat terlindungi serta dapat memutus matarantai penyebaran Covid-19.

 

*Penulis adalah alumni Pascasarjana USU dibidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan aktif sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah