Darurat Corona, Ribuan Napi Sumut Hirup Udara Bebas
Sejumlah warga binaan yang mendapat pemberian asimilasi hingga bebas dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Darurat Corona, Ribuan Napi Sumut Hirup Udara Bebas

Litigasi - Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 9.589 warga binaan yang menghuni di 39 UPT baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, Kamis (2/4/2020) siang, mengemukakan dari jumlah 9.589 napi terdiri dari yang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, tercatat 5.102 orang. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang.

Lebih lanjut Jahari mengatakan, bahwa kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

"Langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan ini sangat rawan bagi para warga binaan bila terserang virus mematikan ini," jelas Jahari.

Diutarakannya, dari 39 UPT Lapas, LPKA dan Rutan di Sumut, kondisinya sudah over kapasitas. Selayaknya dihuni 12.574 orang namun kenyataan dihuni 35.646 baik itu napi dan tahanan.

"Jadi untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi ini telah dilaksanakan pada 1 April 2020 untuk tahap pertama ini ada sebanyak 457 orang," beber Jahari.

Ia juga menuturkan, bagi para napi yang dibebaskan melalui asimilasi ini tetap dipantau oleh Tim Kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut.

"Jadi tidak perlu khawatir kepada para napi yang bebas ini karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat dalam pemeriksaan Covid-19 ini," jelasnya. 

Ditegaskannya, untuk napi dalam perkara narkoba, teroris, perdagangan manusia dan korupsi tidak termasuk dalam pembebasan tersebut. Namun, lanjutnya lagi, hal ini masih dalam pengusulan agar napi klasifikasi ini bisa dipulangkan atau bebas mengingat darurat wabah virus Corona.

"Jadi untuk pencegahan penyebaran virus ini kita sudah menginstruksikan ke pihak Lapas, Rutan, dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh serta mencuci tangan," tandas Jahari Sitepu.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, pihaknya membebaskan 143 napi yang dibebaskan secara bertahap. Untuk hari ini, sebanyak 48 napi termasuk 5 orang yang melalui PB.

"Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana," jelas Frans. 

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi menyebutkan, sebanyak 800 napi mendapatkan asimilasi atau bebas yang dilakukan secara bertahap. Di mana pada tahap awal ini tahanan yang dikeluarkan sebanyak 50 orang. (zul)