Bupati Labuhanbatu Didakwa Menerima Uang Suap Rp. 42 Milyar

Bupati Labuhanbatu Didakwa Menerima Uang Suap Rp. 42 Milyar

MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terdakwa penerima suap akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Pangonal yang mengenakan baju batik, hanya tertunduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irwan Efendi, Kamis (13/12) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pangonal tampak tenang sesekali melirik ke arah JPU.

JPU KPK mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga; Memilih Lebih Dari Sekali, Ancaman 9 Tahun Penjara

"Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Tipikor Medan, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000," ucap Dody.

Lanjut Dody, uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra alias Asiong melalui orang-orang kepercayaan Pangonal, yaitu H Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Baca juga; Jubir KPK Jelaskan Jadwal Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Selanjutnya, Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

"Bahwa Terdakwa selaku Bupati Labuhan Batu bersama-sama dengan H Thamrin Ritonga (berkas terpisah) dan Umar Ritonga (Buronan) mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 42.280.000.000 dan uang sejumlah SGD218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018," ucap Dody Sukmono.

Baca juga; Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 3 Tahun Penjara

JPU Dody Sukmono mengatakan, bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara. 

Menanggapi itu, Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan. Irwan Effendi menanyakan pemahaman terdakwa Pangonal Harahap terhadap dakwaan yang disematkan JPU.

"Paham pak. Kami tidak mengajukan eksepdi," ucap Pangonal, yang kemudian sidang ditutup oleh Majelis hakim hingga satu pekan ke depan.

Baca juga; Sandi Uno: InsyaAllah Tidak Saya Sia-siakan Amanat Ini

Usai sidang, Dody Sukmono yang diburu wartawan mengatakan bahwa kemana uang tersebut akan mengalir akan diungkap di persidangan, termasuk uang yang disebut Pangonal Harahap digunakan untuk kampanye salah satu pasangan gubernur Sumatera Utara.

"Semuanya akan kita uji di persidangan. Karena Pangonal tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus PUPR tahun 2016 hingga 2018 ini," ucap Dodi.

"Semuanya akan kita uji kemana uang-uangnya," tegas JPU. (zul)