Bolehkah Mediasi Menggunakan Video Call?
@ilustrasi

Bolehkah Mediasi Menggunakan Video Call?

Litigasi - Perlu diketahui oleh masyarakat umum, dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama, diawali dengan mediasi.

Yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016).

ads

Contohnya, seseorang mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap orang lain di Pengadilan Negeri. Sebelum hakim mengadili dan memeriksa perkara pokok, atau mengadili substansi gugatan maka hakim akan memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi atau perundingan dengan dibantu seorang mediator. Hal itu bertujuan agar terjadi perdamaian, jika tidak terjadi perdamaian maka akan dilanjutkan dengan mengadili substansi gugatan dengan proses dan acara yang diatur di dalam hukum acara.

Mediasi sebagai upaya agar terjadi perundingan atau musyawarah mencari solusi terhadap sengketa yang terjadi. Mediasi dalam hukum acara merupakan suatu keharusan.

Berkaitan:

 

Terkadang, pihak yang berperkara tidak bisa menghadiri mediasi lalu dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Sementara para pihak diharuskan untuk hadir langsung meskipun menggunakan kuasa hukum.

Dalam hal pihak yang berperkara (inperson) tidak bisa menghadiri mediasi dengan alasan yang sah maka dapat dilakukan dengan audio visual, hal itu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2016 yang isinya:

Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan”.

Tentunya hal ini mengakomodir kemajuan tehnologi dan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana digaungkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karenanya kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung, sesuai maksud Pasal 6 Ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016.

Namun demikian, tidak serta merta membebaskan para pihak untuk tidak menghadiri mediasi dan kemudian meminta untuk menggunakan audio visual tanpa ada alasan yang sah. Bahwa Perma tersebut mempersyaratkan alasan jika ingin menggunakan audio visual, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (3) Perma tersebut, yakni:

  1. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
  2. Di bawah pengampuan;
  3. Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
  4. Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Sepanjang syarat tersebut terpenuhi maka mediasi dapat dilaksanakan dengan audio visual berupa video call. Prinsipnya adalah gambar dan suaranya dapat dengan mudah dilihat dan didegar oleh para pihak (red).