Bawaslu Bakal Awasi Reses Anggota Dewan

Bawaslu Bakal Awasi Reses Anggota Dewan

Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), bakal memantau kegiatan reses yang dilakukan setiap anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. Pengawasan reses yang dibiayai negara itu diharapkan agar tidak berubah fungsinya menjadi tempat kampanye.

"Pengawasan pelaksanaan reses yang dilakukan oleh Bawaslu Sumut itu sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 2081 Tahun 2018 tertanggal 14 Desember 2018. Sehingga diharapkan kegiatan reses yang dibiayai oleh uang negara itu tidak berubah fungsi menjadi tempat kampanye," kata Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang ketika menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Organisasi Masyarakat di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, baru-baru ini.

Sejak surat edaran itu diterbitkan, jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah melakukan pengawasannya. Maka dari itu, Suhadi meminta agar reses hanya bicara mengenai tugas, pokok dan tanggungjawab sebagai anggota dewan. Ia mengingatkan kegiatan reses jangan sampai mengajak memilih karena hal itu sudah termasuk pelanggaran.

"Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye merupakan pelanggaran serius. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi," tambah Suhadi. 

Suhadi menyadari, jika Pemilu Serentak 2019 mendatang sangat rentan dengan pelanggaran. Bukan hanya soal penetapan nama calon anggota legislatif (caleg) ke Daftar Calon Tetap (DCT), tapi juga ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Memang ada kita temukan caleg yang masuk ke DCT karena alasan pekerjaannya seorang wiraswasta. Padahal, yang bersangkutan merupakan anggota/pegawai di instansi pemerintahan," cetus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut tersebut.

Menurut Suhadi, lolosnya calon anggota legislatif itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi tidak cermat dan hanya tergantung dari Tanggapan Masyarakat (tamas). 

"Seharusnya, KPU itu melakukan verifikasi langsung ke yang bersangkutan dan tidak cuma menunggu tamas saja," ujarnya.

Ketika disinggung soal adanya potensi pelanggaran saat pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Suhadi tidak menampiknya. 

Bahkan, potensi itu sangat mungkin saja terjadi, sebab akan ada lima kertas suara yang akan diberikan petugas KPPS kepada pemilih. Maka dari itu, Suhadi mengharapkan agar Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas akan ditingkatkan dan jangan sampai lalai. (asw)