Antisipasi Virus Corona, Kejari Medan Stop Pelimpahan Berkas Perkara
Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo saat berdiskusi dengan beberapa jaksa di ruangannya.

Antisipasi Virus Corona, Kejari Medan Stop Pelimpahan Berkas Perkara

Litigasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyetop sementara pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Medan beserta jajarannya dan Imigrasi Kelas I Medan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Bahkan pelimpahan tahap dua terakhir dilakukan pada, Senin (23/3/2020) lalu. 

"Senin terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Kejari Medan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (25/3/2020) sore. 

Dijelaskannya, jika ada masa tahanan tersangka yang mau habis, Kajari Medan menyarankan kepada penyidik agar memperpanjang (sesuai Pasal 25 ayat (2) KUHAP) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Kajari Medan juga menyarankan apabila tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak signifikan, maka dilakukan pengalihan/penangguhan atau pembantaran penahanan.

"Hal ini menimbang surat dari Kanwil Kemenkum HAM (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) Sumut untuk mencegah penyebaran virus corona ke dalam Lapas/Rutan," terang orang nomor satu di Kejari Medan itu.

Bahkan, Kajari Medan menunda pengiriman sementara berkas perkara ke PN Medan. 

Terpisah, Humas PN Medan, Tengku Oyong mengaku belum mengetahui adanya penyetopan berkas perkara. Meski begitu, Oyong memakluminya karena virus corona sudah menyebar ke Medan.

"Saya belum tau apakah pengiriman berkas perkara distop sementara atau tidak. Tapi menimbang situasi, bisa jadi supaya lewat masa tenggang 14 hari ke depan," pungkas hakim yang membidangi perkara pidana umum ini. 
(zul)