Antara Revisi UU KPK Dan Penggeledahan Kantor PDIP  Terbukti Rasa "bunuh diri sendiri".
Dr. Azmy Syahputra SH., MH.

Antara Revisi UU KPK Dan Penggeledahan Kantor PDIP Terbukti Rasa "bunuh diri sendiri".

Oleh; Dr. Azmi Syahputra., SH., MH.*

Pasca revisi UU KPK masih saja terdapat hambatan dan ini juga diakui oleh Presiden Jokowi pada Jumat lalu (17/1)  di Istana Merdeka, bahwa ada aturan aturan pelaksana yang harus dibuat dan masih  disesuiakan, faktanya tidak semudah revisi UU, ternyata revisi UU KPK belum dapat dioperasionalkan, ditemukan hambatan dalam pelaksanaannya.

Ada hikmah besar atas kejadian rencana penggeledahan kantor PDIP  disini masyarakat dapat menilai langsung bagaimana proses penegakan hukum berbenturan dengan kekuasaan.

ads

Dulu ada pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menghalangi  penyidikan KPK.

(vide Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 221 KUHP), sekarang pasal ini jadi mati di KPK, tidak bernyawa karena semua tindakan upaya paksa harus melalui persetujuan dewan pengawas padahal dalam instrumen hukum acara mengacu KUHAP mengenal pengecualian izin dalam keadaan tertentu, darurat apalagi untuk mengungkap pelaku intelektual karena  bagi penyidik yang terpenting  keyakinannya dan patut seseorang diduga keras sebagai pelakunya dan ada alat buktinya yang mendukung untuk itu maka upaya paksa dapat dilakukan.

Jadi  semua pihak dapat melihat langsung tentunya harus berpiikir jernih dan merasakan  revisi  UU KPK yang "berbau bunuh diri" ini , dimana  Penguasa pada umumnya belum siap dikoreksi, masih belum mampu menepikan egonya dan kepentingan kelompoknya dari pada semangat komitmen  kepentingan berbangsa namun  sembunyi tangan dan menggeser regulasi pasal-pasal aturan, kejadian begini ya harus naik lebih tinggi sudut pandangannya dan pisau analisisnya ya harus melalui asas-asas hukum, agar diketahui sumber masalah, aktor intelektual, karena dari peristiwa ini ada berbenturan dua kepentingan.

ads

Suka atau tidak suka masih terlihat Partai politik cenderung dominan dalam pemerintahan dan selalu haus dalam kekuasaan dan bagi-bagi jabatan dalam organ negara serta terlihat bahwa kebanyakan para penyelenggara negara terkesan takut dengan parpol.

Jika partai politik tidak segera  menyesuaikan diri dan kembali pada rel tujuan bangsa, menerapkan secara nyata nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kerja kerja parpolnya serta berani melihat kenyataaan secara sosiologis bahwa perubahan masyarakat sekarang semakin cepat dan terbuka di era tehknologi informasi ini  serta bila  tidak mau berkomitmen terhadap penegakan hukum ya bisa gawat, reputasi parpol semakin tidak baik, cita besar bangsa Indonesia hanya mimpi yaitu akan terwujudnya Indonesia adil makmur, sejahtera , kalau ada virus atau pemegang kekuasaan yang merusak tatanan penyelenggara negara, jika dibiarkan atau perilaku curang ini dipelihara dan tidak mau diungkap sumber masalah atas sebuah peristiwa yang ada, malah diambil upaya melindungi atau  kebijakan tambal sulam dan akhirnya saling lempar tanggung jawab dan  arah nantinya pasti  jadilah seseorang atau kelompok tertentu "tumbal atau bamper" atas sebuah peristiwa yang sebenarnya diawal sengaja dirancang dan diinginkan oleh berbagai pihak namun pada saat dimintai pertanggungjawaban akan lari dan cenderung menyelamatkan diri dari posisi masing masing maka disinilah pentingnya pembuktian, ungkap kasus hingga tuntas dan tidak boleh ada yang menghalang halangi dalam proses penyelidikan atas nama apapun.

ads

Maka dengan revisi UU KPK yang" berbau bunuh diri"  ini setalah dihadapkan dengan peristiwa nyata, maka marilah dilihat kemana arah jalan penegakan hukum KPK kedepan?   terseok kah ? cenderung kompromi kah? Atau korupsi  dan koruptor akan lebih mudah dihabisi  melalui penguatan dewan pengawas(dewas)? Putusan Dewas  yang sifatnya Kolektif kolegial sehingga komisioner dan penyidik harus pula meyakinkan dewas baru bisa melanjutkan tindakan upaya paksa hukum.

Namun  jika revisi UU KPK yang berbau bunuh diri ini tidak dapat dioperasionalkan dan  terus berlangsungnya hambatan, tidak tertutup kemungkinan lembaga KPK akan hilang energi dengan sendirinya  dan lembaga KPK  jadi punah serta yang paling diuntungkan adalah pihak pihak atau lembaga yang cenderung berada dalam pusaran kekuasaan, karena fungsi "KPK sebagai hiu" pemburu para koruptor  tersebut telah punah akibat revisi UU  berbau bunuh diri.

 

*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)