Ancaman Pidana Bagi Pelaku Merusak, Menghilangkan dan Merubah Hasil Suara Pemilu
Ilustrasi

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Merusak, Menghilangkan dan Merubah Hasil Suara Pemilu

Litigasi - Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan melalui tahapan yang cukup panjang dari mulai pendaftaran peserta pemilihan, kampanye sampai dengan penghitungan suara. Asas Pemilihan Umum yang harus dipedomani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, menegaskan “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Untuk menjamin terlaksananya Pemilu sesuai asas yang dimaksud dalam Pasal 2 tersebut maka UU Pemilu memberikan ketegasan, dimana UU mengatur adanya sanksi kurungan bagi oknum yang melanggar ketentuan di dalam UU itu.

ads

Berita terkait; Ancaman Pidana Menambahi Mengurangi Perolehan Suara Secara Ilegal

Titik yang sangat rawan dalam Pemilu adalah pada proses penghitungan suara, bagi penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu atau konstituennya akan melakukan upaya-upaya untuk meraih kemenangan dengan berbagai cara, baik legal maupun ilegal. Tidak menutup kemungkinan melakukan pengerusakan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara jika tidak puas dengan hasil pemilihan.

Hasil penghitungan suara akan dituangkan ke dalam Berita Acara dan Catatan Hasil Penghitungan Suara, berdasarkan Peraturan KPU No. 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hasil penghitungan suara dituangkan did dalam dokumen sebagai berikut:

Model C1.PLANO-PPWP adalah Catatan Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2019

Model C1.PLANO-DPR adalah Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2019

Model C1.PLANO-DPD adalah Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019.

Model C1.PLANO-DPRD Provinsi adalah Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019

C1 tersebut menjadi perhatian bagi UU Pemilu, sehingga pihak-pihak yang melakukan pengerusakan atau upaya menghilangkannya dapat dijatuhi hukuman pidana, hal itu sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan berikut ini:

Pasal 504 UU No. 7 tahun 2017:

Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 389 ayat (4):

Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 505:

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 534

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

Pasal 535

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (empat)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

ads

Kwalifikasi dari pasal tersebut adalah perbuatan dengan bentuk merusak, menghilangkan, perbuatan yang mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dijerat dengan pasal itu. Perbuatan mana dilakukan dengan sengaja atau kelalaian.

Subjeknya atau pelaku yang dapat dijerat dengan pasal itu tidak terbatas kepada masyarakat umum dan peserta pemilu, namun juga termasuk penyelenggara Pemilu jika terkwalifikasi dengan perbuata mengakibatkan hilangnya atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diberlakukan pasal tersebut.

Kamudian, bentuk sanksi yang diatur tidak hanya kurungan namun juga dapat dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. (red)