Ambang Batas Syarat Pencalonan Walikota Medan
Boby Nasutioan berkemeja hitam dan Ir. H. Akhyar Nasution M.Si., berseragam PNS

Ambang Batas Syarat Pencalonan Walikota Medan

Litigasi – Sepekan terakhir suasana politik Kota Medan mulai terlihat polarisasi dalam dukung mendukung Bakal Calon (Balon) pada Pilwalkot Medan 2020. Mengemuka di media masa dua Balon Pilwalkot yakni Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si., yang saat ini sedang menjabat PLT Walikota Medan dan Boby Nasution yang notabene menantu Presiden Jokowi.

Boby Nasution diusung PDIP dan diprediksi dukungan itu tidak akan beralih, sementara Akhyar Nasution yang berstatus sebagai kader dan pengurus partai tidak diusung partainya itu, alhasil Akhyar memutuskan pindah ke Partai Demokrat (PD).

Menjadi calon non-indpenden pada Pemilihan Kepala Daerah harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. Itu yang ditentukan di dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, isinya menyatakan:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kursi DPRD Kota Medan seluruhnya berjumlah 50, dengan dasar Pasal diatas maka partai politik yang dapat mendaftarkan Calon Walikota 2020 paling sedikit memiliki 20% kursi dari total 50 kursi di DPRD Kota Medan, yakni 10 kursi. Dengan demikian PDIP telah terkwalifikasi memenuhi 20% kursi dimana ada 10 kadernya menduduki kursi di DPRD Kota Medan, sehingga PDIP telah cukup syarat mengusung dan mendaftarkan Boby Nasution sebagai Calon Walikota 2020.

Sementara partai yang tidak memiliki kursi sedikitnya 20% atau 10 kursi di DPRD Kota Medan maka dapat membentuk koalisi dengan partai lain yang juga memiliki kursi di DPRD Kota Medan, sehingga dari akumulasi jumlah kursi mencapai syarat minimal 20%.

Dari syarat ambang batas itu, kursi PD belum mencukupi karena hanya memiliki 4 kursi di DPRD Kota Medan sehingga harus berkoalisi dengan partai lain. Yang mengetengah di publik PD berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki 7 kursi membentuk gabungan partai politik, sehingga total kursi PD dan PKS berjumlah 11, maka terpenuhilah syarat ambang batas untuk mengusung atau mendaftarkan Akhyar Nasution pada Pilwalkot Medan 2020.

Jika sampai dengan pendaftaran pasangan calon tidak ada perubahan pengurangan dukungan yang berakibat tidak terpenuhinya ambang batas 20% yang menjadi syarat undang-undang maka kedua calon dipastikan dapat masuk ke gelanggang Pilwalkot 2020, tentunya bersama pasangan masing-masing. Sampai hari ini belum resmi diumumkan pasangan yang akan mendampingi, nama-nama yang muncul di media masa masih bersifat wacana, sebatas komunikasi dan sillaturahmi politik.

Dikutip dari website resmi KPU Kota Medan pemungutan suara Pilwalkot Medan dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020. Disitulah masyarakat Medan yang telah memiliki hak pilih menentukan calonnya, tentunya harus didasarkan parameter integritas, kapasitas, dedikasi dan program-program yang dimiliki Paslon dalam memajukan dan atau menyejahterakan Warga Medan.

Semoga politik uang tidak dijadikan ukuran untuk memilih Paslon, tiga Walikota Medan sebelumnya yang telah terjerat kasus korupsi hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kota Medan (red).