Polri Punya Peran Urgen Mengungkap Penimbun Masker
@ilustrasi

Polri Punya Peran Urgen Mengungkap Penimbun Masker

Oleh; Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.*

Polri harus lebih aktif turun dan geledah tempat penyimpanan produk-produk yang akhir-akhir ini langka. Akibat merebaknya virus corona saat ini masker menjadi langkah di pasar. Dimana disimpan? Perlu diselidiki dan diungkap. Masyarakat mulai resah dengan sulitnya mendapatkannya dan kalaupun ada harga melambung tinggi. Hal ini jika dibiarkan lama berpotensi merusak ketertiban masyarakat dan keamanaan nasional. 

Pemerintah harus hadir, Polri harus bergerak aktif dan lebih cepat memeriksa dan mengungkap pelaku atau pengusaha nakal yang memanfaatkan keadaan virus corona untuk mengambil keuntungan berkali.

Maka penegak hukum harus menerapkan pasal-pasal yang mengatur ancaman pidananya cukup tinggi, tujuannya untuk memberikan efek jerah bagi pelakunya. Disamping itu akan berdampak mendorong pelaku usaha untuk lebih jujur dan memiliki etika bisnis. Pengusaha tidak semata memburuh keuntungan yang tinggi tetapi dapat menyadari bahwa terganggunya sektor ekonomi bisa mengakibatkan ketidak seimbangan dan ketidak adilan sosial.

Ujung tombak pengendalian kondisi ini bisa dikatakan di tangan Polri. Kewenangan yang dimiliki Polri berkaitan dengan penegakan hukum menjadikannya punya peran dan posisi urgen. Fungsi penyelidikan hingga penyidikan dengan segala instrumen pendukungnya dituntut banyak untuk melakukan penindakan, terutamannya terhadap pelaku usaha penimbun masker, karena masker dalam kondisi saat ini menjadi barang yang penting.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menegaskan;

Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Ketentuan Pasal diatas sebagai satu contoh yang bisa diterapkan kepada pengusaha penimbun masker ditengah menaiknya kebutuhan masyarakat akan barang itu, tidak tertutup kemungkinan dijerat dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen.

 

Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno & Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha).