Poldasu Ungkap Penjualan Kulit Harimau  Sumut dan Macan Dahan
Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombespol Roni Samtana (kemeja coklat) saat memperlihatkan kulit harimau hasil sitaan

Poldasu Ungkap Penjualan Kulit Harimau Sumut dan Macan Dahan

Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua unit kulit hewan dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Dahan (Neofis Diardi).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, kedua kulit hewan ini didapat dari tersangka IS alias Pak Wito (65), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

"Penangkapan ini dilakukan setelah kita menyamar sebagai pembeli," ungkapnya kepada wartawan di halaman Ditreskrimsus Mapoldasu, Kamis (31/1/2019).

Rony menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan, Ahad (27/1/2019) lalu, setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menerima informasi adanya terjadi dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau organ satwa dilindungi yang dilakukan IS. Berbekal informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka untuk melakukan pembelian satu lembar kulit Harimau Sumatera.

"Setelah dilakukan transaksi, tim mendapatkan satu lembar kulit Harimau Sumatera dan satu lembar kulit Macan Dahan. Dengan kondisi terdapat bekas belahan pada bagian perut di lokasi kebun jeruk  tepatnya dibelakang rumah tersangka IS," jelasnya.

Lebih lanjut Rony menerangkan, tersangka mendapatkan kedua kulit satwa dilindungi ini dari seorang pria berinisal H (50) dan R (35), warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh. Sedangkan untuk harga jual, sambungnya, tersangka mematok kedua kulit hewan buas tersebut masing-masing dengan harga Rp17 juta.

"Kedua kulit satwa dilindungi ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," terangnya.

Sementara itu, kepada tersangka, tutur Rony, akan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sampai sekarang kita dapat informasi penjualan dilakukan ditingkat lokal. Tapi kalau kita prediksi yang seperti ini penjualan antar negara," pungkasnya. 

Sedangkan IS mengaku, bahwasanya kedua kulit satwa tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh H dan R. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua kulit hewan itu merupakan satwa yang dilindungi. "Saya tidak tahu. Hanya dititipkan dari Aceh," tandasnya. (asw)