Poldasu Tindak Tegas Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto saat memberi pemaparan kepada wartawan.

Poldasu Tindak Tegas Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Medan - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua kurir sabu jaringan internasional dalam penyergapan di Jl. Arifin Ahmad, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu, Ahad (3/2/2019) lalu. 

Dari dua orang yang diamankan, satu tersangka ditembak mati karena berusaha melawan petugas. Dari mereka, polisi mengamankan 14 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 14 kg. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Riau, sebelum akhirnya akan dibawa ke Medan. Penangkapan ini berawal setelah petugas menerima informasi akan ada sabu yang masuk dari Riau menuju Medan.

"Saat itu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkotika. Pelaku yang datang dari Riau kemudian membawa kendaraannya dengan cepat. Khawatir targetnya lepas, mobil dihentikan di Jl. Arifin Ahmad Kota Dumai," ujar Agus saat rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (7/2/2019). 

Dikatakan Agus, saat akan dihentikan para pelaku berupaya melarikan diri dengan melepas tembakan ke arah dan mengenai mobil petugas. Karena ada perlawanan dari pelaku, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah kaca samping kanan bagian depan salah seorang pelaku yang berperan sebagai supir dan mengenai telapak tangan kanan dan lutut sebelah kirinya.

"Kemudian pada jarak 1 kilometer, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Labuhanbatu, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil. Mereka langsung melarikan diri ke arah perkebunan dan petugas langsung memberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan," sebut Agus.

Agus menyebutkan, salah seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melahirkan diri. Petugas kemudian kembali menyisir sekitar lokaso dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P. 

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dari mobil yang dikendarai S dan P dan ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 14 kg sabu yang dikemas dalam bungkus tes Cina warna hijau dengan tulisan Guan Yin Wang," ungkap Agus.

Tak berapa lama kemudian, pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sementara pelaku P dibawa untuk pengembangan. Saat di perjalanan, ungkap Agus, tersangka P berupaya melarikan diri. 

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan pelaku P meninggal dunia," tukas Agus. 

Agus mengungkapkan, selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ. Dengan tertangkapnya 14 kg sabu ini, kata Agus, polisi menyelamatkan 140 ribu anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. 

"Pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Agus. 

Sementara itu, tersangka S mangaku baru kali ini menjadi kurir narkoba. Dia diupah Rp15 juta membawa sabu tersebut dari Pekanbaru ke Medan. Ayah anak satu tersebut mengatakan, upah menjadi kurir rencananya akan dia gunakan untuk menguliahkan adiknya. (asw)