Poldasu Amankan 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Jenis Baru

Poldasu Amankan 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Jenis Baru

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Internasional dari Malaysia untuk masuk ke wilayah Sumut. 

Di mana, dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menangkap seorang kurir berinisal HY, serta menyita sebanyak 55 Kg narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir ekstasi jenis baru.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, dalam penangkapan itu, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada HY berupa tembakan di bagian kakinya. Ia menyebutkan, hal ini dilakukan, karena Poldasu tidak akan ragu untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku narkoba internasional maupun pelaku kejahatan jalanan.

"Kepada tersangka diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya. Karena ia hanya sebagai kurir," ungkapnya kepada wartawan, di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Rabu (20/2/2019).

Jenderal bintang dua tersebut memaparkan, penangkapan terhadap HY dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (19/2) pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku ditangkap dari Bus Simpati Star, ketika sedang membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju Medan.

Saat ditangkap, Agus menjelaskan, dari tiga buah tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas menemukan 40 Kg sabu yang dibungkus kemasan teh cina, dan 10 ribu butir ekstasi berlogo ikan warna orange. Kemudian dari dari sebuah koper yang dibawa HY juga ditemukan 10 Kg sabu dibungkus kemasan teh cina, serta dari dalam ranselnya ditemukan 5 Kg sabu yang juga dibungkus teh cina berlebel Guan Yin Wang.

"Narkoba ini masuk dari negara tetangga melalui Aceh untuk dibawa ke Kota Medan, guna selanjutnya didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.

Namun, Agus mengaku, dalam tangkapan kali ini, pihaknya menemukan adanya pil ekstasi jenis baru. Pil ini kata dia tidak bisa terdeteksi mengandung p-Metoksi Metafetamina (PMMA) bila hanya mengandalkan uji labfor.

"Jadi harus menggunakan alat pendeteksi, baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA," jelasnya. 

Namun, kata dia dalam hal efek halusinasi dan adiktif, pil ekstasi ini memang sama dengan jenis pil ekstasi yang sudah beredar pada umumnya. Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine, hasil yang didapatkan akan negatif.

"Jadi ini jenis baru yang telah beredar di wilayah Indonesia. Inovasi (ekstasi) ini dilakukan, untuk mengecoh masyarakat," pungkasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk melakukan penangkapan ini, dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab kata dia, pihaknya harus melakukan pemantauan terlebih dulu.

"Secara teknis tidak bisa diberitahukan karena masih dikembangkan. Namun, pengendalinya ialah orang Indonesia yang dilakukan dari Malaysia," bebernya.

Sementara itu, HY mengaku jika ia telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba dari Aceh. Dari jasanya yang pertama, ia mendapat upah Rp1,5 juta dan jasa kedua Rp3 juta.

"Yang ketiga ini baru dikasi ongkos Rp500 ribu," ucapnya singkat sembari menolak menyebutkan nama sosok yang menyuruhnya. (asw)