Polda Sumut Temukan Hewan Langka Di Jalan Bintang

Polda Sumut Temukan Hewan Langka Di Jalan Bintang

Medan - Upaya penyelamatan dari praktik bisnis ilegal satwa langka terus dilakukan Subdit IV/III Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Sejumlah toko penjual binatang di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dirazia, Senin (14/1/2019).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya melakukan razia untuk pengembangan dan tindaklanjuti penangkapan satwa liar yang berhasil diungkap pihaknya, belum lama ini. "Kita melakukan razia sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bintang. Ada dua ekor satwa langka yang kita amankan," kata mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.

Dia menyebut, razia itu dilakukan karena adanya informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang. Razia itu dilakukan bersama pihak BKSDA.

Berdasarkan temuan, masih ada para penjual burung yang belum memiliki izin edar dari BKSDA. Toko yang tidak memiliki izin itu, Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri. "Sedangkan Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko memiliki izin dari BKSDA," terangnya.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua ekor diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka. Selanjutnya, kedua burung tersebut langsung dibawa pihak BKSDA. "Kita juga sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA," sebutnya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pihak toko penjual binatang yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, pihaknya menyerahkan ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan. (asw)