Polda Sumut Panggil Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso
@ilustrasi

Polda Sumut Panggil Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso

Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memberikan respon atas pernyataan Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso yang menyebutkan kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. 

Untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap Sugiat.

"Sudah, untuk Ketua KNPI Sumut sudah tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).

Agus menyatakan, kepada Sugiat, Polda Sumut sudah melayangkan surat pemanggilan pertama. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada minggu awal, pekan ini.

"Jadwalnya, kalau nggak Selasa ini akan kita periksa," jelasnya. 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dalam pemanggilan terhadap Sugiat, status pemeriksaannya masih ditetapkan sebagai saksi. Penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lainnya. 

"Jadi bukan tahap penyelidikan lagi, tapi sudah pada tingkat penyidikan," tegasnya.

Seperti diketahui, pasca Polda Sumut menetapkan MI als Dd sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Langkat, Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso, angkat bicara.

Dia menilai, proses hukum tersebut diduga sebagai bentuk kriminalisasi kepada keluarga H Anif, karena Dd merupakan anak dari H Anif dan adik kandung Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck).

"Jangan sampai ada kriminalisasi kepada keluarga H Anif jelang pilpres. Ini akan memicu reaksi masyarakat," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2/2019). (asw)