Polda Sumut Layangkan Panggilan Kedua Ketua KNPI Sumut
Direktur Reskrimsus Polda Sumut

Polda Sumut Layangkan Panggilan Kedua Ketua KNPI Sumut

Medan - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemanggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso.

Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan terkait pernyataan Sugiat Santoso yang menyebutkan kasus PT Alam merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, panggilan pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu.

"Tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir dan tanpa keterangan," kata Nainggolan, Senin (18/2/2019).

Menurut Nainggolan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua.

"Kalau yang bersangkutan tidak datang lagi, sudah ada aturan main dalam proses pemanggilan," katanya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah melakukan dua panggilan untuk melakukan penyelidikan.

"Panggilan pertama tidak diindahkan. Makanya kita layangkan panggilan kedua. Namun saya tidak ingat hari apa. Yang pasti dalam Minggu ini," katanya, berharap panggilan tersebut diindahkan Sugiat.

Terpisah, Ketua KNPI Sumut Sugiat menyatakan tidak menghadiri panggilan pertama karena sedang berada di luar kota.

"Untuk panggilan kedua ini, pasti saya akan datang sesuai jadwal yang dibuat oleh Polda Sumut," tegasnya. (asw)